POJOKSATU.ID - Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Tahun Anggaran 2025/2026 resmi dirilis pada 30 Januari 2026.
Hasil ini langsung menentukan nasib pelamar, apakah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk melaju ke tahap berikutnya.
Bagi pelamar yang namanya tidak muncul dalam daftar kelulusan, jangan panik dulu.
Baca Juga: Heboh! Mulai 25 Januari 2026, NPWP Istri Bisa Otomatis Nonaktif, Ini Dampaknya Bagi Istri Bekerja!
Pemerintah membuka masa sanggah administrasi sebagai kesempatan terakhir untuk mengoreksi hasil jika terjadi kesalahan dari pihak panitia atau verifikator.
Hasil Seleksi Administrasi PPPK KemenHAM 2026
Dalam pengumuman resmi KemenHAM, pelamar dengan status MS akan tercantum nama dan nomor registrasinya dalam lampiran pengumuman.
Sementara itu, pelamar berstatus TMS tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Alasan ketidaklulusan bisa dilihat langsung melalui akun masing-masing di portal resmi SSCASN BKN.
Baca Juga: XLSMART Dorong Akselerasi Digital di Medan Raya Lewat AXIS 5G AF
Di sana, pelamar dapat mengetahui detail dokumen apa yang dinilai tidak memenuhi syarat oleh panitia.
Jadwal Masa Sanggah yang Wajib Dicatat
Bagi pelamar TMS, pemerintah memberikan waktu terbatas untuk mengajukan sanggah.
Berikut jadwal penting yang perlu diperhatikan:
1. Masa sanggah administrasi: 31 Januari – 2 Februari 2026
2. Jawaban sanggah dari panitia: 1 – 3 Februari 2026
3. Pengumuman pasca sanggah: 4 Februari 2026
Baca Juga: Perhatian Negara Hadir, Kemensos Berikan Bantuan ATENSI untuk Warga Rentan di Pemalang
Melewati jadwal tersebut, pelamar tidak bisa lagi mengajukan keberatan apa pun.
Aturan Penting Saat Mengajukan Sanggah
Sanggah bukan ajang memperbaiki kesalahan berkas.
Pemerintah menegaskan bahwa sanggahan hanya bisa diajukan jika pelamar yakin kesalahan terjadi di pihak panitia.
Pelamar tidak diperbolehkan mengunggah dokumen baru, mengubah data, atau melengkapi berkas yang sebelumnya kurang.
Semua penilaian sanggah hanya menggunakan dokumen yang sudah diunggah saat pendaftaran awal.
Karena itu, alasan sanggah harus jelas, logis, dan disertai bukti kuat bahwa dokumen sebenarnya sudah sesuai dengan persyaratan.
Cara Mengajukan Sanggah di SSCASN
Pengajuan sanggah dilakukan langsung melalui akun SSCASN masing-masing.
Pelamar cukup masuk ke akun, membaca alasan TMS, lalu menuliskan sanggahan sesuai kolom yang disediakan.
Pastikan sanggahan ditulis dengan bahasa yang jelas, sopan, dan fokus pada substansi kesalahan verifikasi, bukan emosi atau keluhan pribadi.
Apa yang Terjadi Setelah Sanggah
Panitia akan menilai sanggahan yang masuk dan memberikan keputusan dalam periode jawaban sanggah.
Jika sanggahan diterima, status pelamar bisa berubah dari TMS menjadi MS.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenham 2026, Lengkap dengan Jadwal Tahapannya
Hasil final akan diumumkan pada 4 Februari 2026. Peserta yang dinyatakan MS.
Nah baik sejak awal maupun setelah sanggah, berhak mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Seleksi Kompetensi (CAT) melalui portal SSCASN.
Demikian masa sanggah PPPK KemenHAM 2026 menjadi kesempatan penting bagi pelamar yang merasa dirugikan akibat kesalahan verifikasi.
Namun, sanggah hanya berlaku untuk kesalahan panitia, bukan untuk memperbaiki berkas.
Baca Juga: Waspada Hoaks! Link Rekrutmen PPPK BGN 2026 di WhatsApp Dipastikan Palsu, Ini Fakta Sebenarnya
Pastikan memanfaatkan waktu sanggah dengan tepat dan sesuai aturan.***




