POJOKSATU.id — Banyak warga yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetapi namanya tidak muncul sebagai penerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan).

Kondisi ini sering kali disebabkan oleh masalah sinkronisasi data, seperti NIK ganda, kesalahan input, atau pencoretan dari daftar PKH.

Jika mengalami hal ini, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menghubungi pendamping sosial PKH atau petugas desa/kelurahan setempat.

Baca Juga: Orang Tua Harus Waspada Kalau Anak Kecanduan Main Gadget, Kita Harus Melakukan Ini

Mereka memiliki akses langsung ke sistem dan bisa membantu melakukan pengecekan ulang data di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Jika ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian, pendamping sosial akan memfasilitasi pengajuan ulang atau klarifikasi status.

Selain itu, warga juga perlu memastikan bahwa data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah sesuai dan valid.

Baca Juga: TKA Buka Ujian yang WAJIB DIIKUTI, Tidak Menentukan KELULUSAN, Ini 5 Fungsi Strategis TKA, DOWNLOAD Paparan dan MATERI TES Kemampuan Akademik

Banyak kasus data warga yang bermasalah karena NIK tidak sinkron, KK ganda, atau tercatat meninggal dunia secara administratif.

Oleh karena itu, segera lakukan pembaruan data di Dukcapil untuk memastikan informasi NIK, KK, dan status kependudukan telah diperbaiki.

Setelah data diperbarui, pastikan operator SIKS-NG di desa/kelurahan memasukan kembali data yang valid ke dalam sistem DTKS.

Baca Juga: Jangan Mengangap Sepele Dengan PAUD, Begini Cara Lembut Dampingi Anak Transisi dari PAUD ke TK

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Dengan langkah-langkah ini, warga yang sebelumnya terhambat karena masalah teknis data memiliki peluang untuk kembali masuk dalam daftar penerima bansos PKH pada pencairan tahap selanjutnya.***