POJOKSATU.id - Sejumlah masyarakat belakangan mengeluhkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Mei 2026 belum juga diterima.

Keluhan muncul setelah sebagian warga yang sebelumnya rutin memperoleh bantuan mendapati namanya tidak lagi tercantum sebagai penerima.

Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Tidak sedikit penerima yang merasa memenuhi syarat, namun status bantuannya mendadak hilang atau tidak muncul dalam sistem.

Baca Juga: Beasiswa Kerajaan Maroko 2026 Dibuka, Tersedia 50 Kuota untuk Lulusan MA dan SMA Sederajat, Cek Syarat Lengkap dan Mekanisme Lengkap

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan status penerima bansos bukan terjadi tanpa alasan.

Penyaluran bantuan kini mengacu pada sistem pendataan terbaru yang digunakan untuk memastikan program sosial tepat sasaran.

Saat ini pemerintah memakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penyaluran berbagai bantuan sosial.

Sistem tersebut menggantikan skema pendataan sebelumnya dan digunakan untuk menyaring serta memperbarui data penerima secara berkala.

Baca Juga: Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026? Presiden hingga Kepala Daerah Ternyata Dapat

Pembaruan data itu membuat daftar penerima bersifat dinamis.

Nama yang sebelumnya tercatat sebagai penerima dapat berubah apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya perubahan kondisi tertentu.

Salah satu penyebab paling umum seseorang tidak lagi menerima bantuan adalah perubahan tingkat kesejahteraan.

Pemerintah memprioritaskan program bansos bagi kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rentan.

Baca Juga: Pejuang ASN Wajib Simak, Prediksi Jadwal CPNS 2026 Disebut Dimulai Pertengahan Tahun

Apabila hasil verifikasi menunjukkan kondisi ekonomi penerima dinilai membaik dibanding sebelumnya, status penerima bantuan dapat dievaluasi kembali.

Perubahan ini sering kali membuat penerima lama tergeser oleh warga lain yang dianggap lebih membutuhkan.

Dalam proses penyaringan data, pemerintah juga menggunakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan atau desil.

Pengelompokan tersebut membagi masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi.

Baca Juga: Olahan Daging Kurban Biar Nggak Bosan, Asem-asem Pedas Kambing Daun Kedondong Ini Bikin Nagih

Kelompok dengan kategori sangat miskin, miskin, hingga rentan miskin menjadi prioritas utama penerima berbagai bantuan sosial.

Sementara masyarakat yang dinilai sudah masuk kategori ekonomi lebih tinggi berpotensi tidak lagi memperoleh bantuan.

Selain kondisi ekonomi, hasil verifikasi lapangan juga menjadi faktor penentu.

Ketidaksesuaian data kependudukan, perubahan alamat, hingga hasil survei yang tidak sesuai dapat memengaruhi status penerima.

Baca Juga: Lolos SNBT 2026? Jangan Langsung Santai, Ini Hal Penting yang Wajib Segera Dilakukan

Kasus lain yang cukup sering terjadi adalah penerima tidak ditemukan saat proses pendataan ulang atau adanya perubahan data keluarga yang belum diperbarui.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan sistem menganggap data tidak valid.

Perubahan status kependudukan seperti meninggal dunia juga otomatis memengaruhi daftar penerima bantuan.

Pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap berbagai indikator pendukung dalam proses penyaluran bansos.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, DPR Pastikan Belum Ada Bank Gagal Bayar

Berbagai informasi terkait kondisi ekonomi rumah tangga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kelayakan penerima.

Karena itu, masyarakat yang sebelumnya memperoleh bantuan belum tentu akan terus menerima pada periode berikutnya apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya perubahan kondisi.

Untuk BPNT sendiri, bantuan yang diberikan mencapai Rp200 ribu per bulan dan umumnya disalurkan secara bertahap.

Dalam satu periode penyaluran, nilai bantuan dapat mencapai Rp600 ribu.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Godok Perda Ketertiban hingga Penyimpangan Seksual, Asep: Aspirasi Masyarakat Sangat Besar

Sementara pada program PKH, nominal bantuan berbeda tergantung kategori penerima.

Besaran bantuan disesuaikan dengan kelompok sasaran, mulai dari ibu hamil, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.

Bagi masyarakat yang mendapati namanya tidak lagi muncul sebagai penerima, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah memeriksa status bantuan secara mandiri.

Pemeriksaan dapat dilakukan secara daring menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK melalui laman resmi pemerintah.

Baca Juga: Piala Juara Persib Dipajang di Balai Kota Bandung, ASN Rela Antre Foto sejak Pagi

Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah daerah setempat atau saluran pengaduan yang tersedia.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar rutin memastikan data kependudukan tetap diperbarui.

Pasalnya, ketepatan data menjadi salah satu faktor utama yang menentukan keberlanjutan status penerima bantuan sosial.

***