POJOKSATU.ID – Perombakan data penerima Bantuan Sosial (Bansos) menjadi isu paling panas di penghujung tahun 2025.

Jutaan nama dikabarkan terhapus dari DTKS dan DTSEN setelah proses verifikasi dan validasi (verval) ketat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan pemerintah daerah.

Bagi Anda yang merasa masih layak dan mendadak statusnya hilang dari daftar penerima PKH, BPNT, atau BLT Kesra, jangan panik!

Pemerintah menyediakan mekanisme Usul dan Sanggah sebagai Jalan Ninja untuk memastikan hak Anda kembali.

Baca Juga: Kapolres Tangsel Wujudkan Kepedulian, Gelar Curhat dan Beri Bantuan Khusus untuk Ojol

DTKS adalah pintu gerbang utama untuk semua jenis Bansos.

Jika nama Anda tercoret atau merasa ada tetangga yang tidak layak tapi masih menerima.

Kemensos telah membuka keran partisipasi publik melalui fitur Usul dan Sanggah.

Baca Juga: Ini Daftar Wilayah dengan UMK Terbesar di Magang Nasional Batch 2, Simak Penjelasannya!

Mekanisme ini memungkinkan masyarakat:

1. Mengusulkan (Daftar Ulang): Mendaftarkan diri sendiri, anggota keluarga, atau orang lain yang benar-benar miskin tetapi belum terdata di DTKS.

2. Menyanggah: Melaporkan penerima Bansos yang dinilai sudah tidak layak (misalnya sudah kaya, punya mobil baru, atau terbukti menyalahgunakan dana Bansos).

Baca Juga: Sinyal PPPK Jadi PNS Makin Kuat, DPR Bahtra Banong, Ini Waktunya Pemerintah Ambil Langkah!

Ini adalah kesempatan emas untuk pembaruan data sebelum pencairan bansos periode berikutnya.

Termasuk PKH Tahap IV dan BLT Kesra yang ramai dibicarakan.

Di era digital, Kemensos menyediakan jalur tercepat dan termudah, yaitu melalui aplikasi resmi Cek Bansos.

Cukup dari genggaman HP, Anda bisa mendaftarkan diri kembali ke DTKS tanpa harus antre di kantor Dinas Sosial (Dinsos).

Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Siak Buka Beasiswa SICERIA 2025 untuk Mahasiswa Riset, Disabilitas, dan Daerah 3T

Langkah-langkah Daftar Ulang Online (Menu Usul):

1. Unduh Aplikasi: Instal aplikasi resmi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store.

2. Buat Akun: Lakukan registrasi dengan mengisi data diri lengkap (NIK, KK, nama, alamat, dan email/nomor HP aktif). Pastikan data sesuai e-KTP dan KK.

3. Login & Pilih Menu: Setelah akun diverifikasi, login dan pilih menu Daftar Usulan (atau Usul Sanggah).

Baca Juga: Pola Lama Korupsi ASN Terulang, Dari Jual Beli Jabatan hingga Setoran Posisi

4. Isi Formulir: Isi data pribadi dan anggota keluarga Anda secara lengkap.

5. Unggah Dokumen Pendukung: Unggah foto e-KTP dan swafoto Anda memegang KTP.

Untuk usulan baru, Anda juga harus menyertakan bukti pendukung kelayakan, seperti foto kondisi rumah yang jelas menunjukkan kriteria kemiskinan.

Baca Juga: Banyak Guru Gagal Akses Link PPG Tahap 2, Begini Cara Cek Hasil Kelulusan yang Pasti Aman

6. Kirim: Kirim pengajuan dan pantau terus statusnya di menu Riwayat Usulan.

Syarat Wajib Lolos Verifikasi, Masyarakat wajib menyiapkan KTP dan KK asli. Selain itu, Anda harus:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili sesuai KTP atau domisili aktual.

2. Termasuk dalam kategori Keluarga Miskin atau Rentan Miskin.

3. Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN aktif.

4. Menyediakan bukti pendukung yang kuat (misalnya SKTM dari desa/kelurahan atau foto kondisi rumah).

Baca Juga: Dua Dekade Reformasi, Prabowo Nilai Saatnya Lembaga Hasil Reformasi Dievaluasi

Bagi yang terkendala akses internet, mekanisme pendaftaran ulang DTKS juga masih dibuka secara offline:

1. Datang ke Kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial setempat.

2. Bawa KTP, KK asli, dan dokumen pendukung kelayakan (seperti SKTM).

3. Isi formulir pengajuan DTKS.

4. Data Anda akan dibahas dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk penentuan kelayakan.

5. Hasil Muskel akan diteruskan ke Dinsos untuk diverifikasi ulang dan validasi lapangan (kunjungan rumah) sebelum dikirim ke Kemensos.

Baca Juga: Kenapa Pengumuman PPG Guru Tertentu 2025 Terlambat? Ini 7 Fakta yang Perlu Kamu Tahu

Setelah mengajukan usul atau sanggah, proses verifikasi oleh Dinsos dan Pemerintah Pusat bisa memakan waktu hingga 1 bulan atau lebih.

Jika usulan Anda diterima, nama Anda akan diSK kan dan masuk dalam DTKS, serta berpotensi menerima Bansos pada periode pencairan berikutnya.

Pastikan data Anda valid dan sesuai fakta di lapangan.

Jangan sampai dicoret karena ketidaksesuaian data atau, yang lebih parah, terindikasi melakukan penyalahgunaan.***