POJOKSATU.ID - Dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) PPPK paruh waktu di Kabupaten Maluku Tengah mulai mencuat dan memicu sorotan publik.
Sejumlah nakes mengaku hanya menerima insentif sebesar Rp500 ribu per bulan.
Nilai ini jauh di bawah standar yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp1,2 juta per bulan untuk PPPK paruh waktu di daerah tersebut.
Baca Juga: Peluang PPPK Paruh Waktu! Damkar Mataram Butuh Tambahan Personel, Ada Insentif Uang Makan, Tertarik?
Nakes PPPK Mengeluh Insentif Tak Sesuai
Keluhan muncul dari beberapa tenaga kesehatan yang ditemui di Ambon.
Mereka mengaku kecewa karena insentif yang diterima dinilai tidak sesuai dan berbeda dengan pegawai di instansi lain.
Dikutip dari Ambonterkini.id, 13 April 2026, begini kata salah satu nakes:
Baca Juga: Belasan Ribu PPPK Menunggu Gaji, Dana Ada Tapi Tak Bisa Dicairkan? Ini Faktanya
“Iya, kami hanya terima Rp500 ribu per bulan, sementara di dinas lain PPPK paruh waktu bisa lebih besar,” ujarnya.
Perbedaan ini memunculkan dugaan adanya pemotongan insentif yang dilakukan secara sepihak.
Selisih Insentif Jadi Pertanyaan Besar
Para nakes mempertanyakan kejelasan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Bayi Nyaris Tertukar di RS Hasan Sadikin, Wali Kota Bandung Ancam Copot Kepala RS
Mereka ingin mengetahui apakah memang besaran insentif yang ditetapkan hanya Rp500 ribu, atau ada selisih yang tidak transparan.
“Apakah memang insentif kami hanya Rp500 ribu? Kalau tidak, kenapa ada selisih yang cukup besar?” tambahnya.
Kondisi ini membuat para tenaga kesehatan merasa hak mereka tidak terpenuhi secara adil.
Fakta Lain, PPPK Terima Rp1,2 Juta
Di sisi lain, seorang pegawai PPPK paruh waktu mengaku telah menerima gaji sebesar Rp1,2 juta per bulan.
"Iya kami telah terima satu juta dua ratus untuk satu bulan," ujarnya via telepon seluler.
Baca Juga: Dari Dapur Jadi Energi! Begini Cara Ubah Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar
Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketimpangan dalam pembayaran insentif.
Pemda Sebut Gaji Sudah Disalurkan
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah mulai menyalurkan gaji PPPK paruh waktu dengan rata-rata sekitar Rp1,2 juta per bulan.
Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, menyampaikan bahwa hingga 17 Maret 2026, pembayaran gaji telah direalisasikan pada 23 OPD.
Baca Juga: Pemkot Bandung Perkuat Pengawasan WFH ASN, Disiplin dan Kinerja Tetap Terjaga
“Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu telah diterbitkan sejak 16 Maret 2026,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Komitmen Transparansi dari Pemerintah
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memastikan hak pegawai dipenuhi secara transparan dan tepat waktu.
Selain itu, Pemda juga akan melakukan evaluasi dan memperkuat koordinasi agar proses administrasi ke depan berjalan lebih baik.
Baca Juga: Viral Sopir Angkot Lempar Uang ke Petugas SPBU Cimahi, Sikapnya Tuai Kecaman Netizen
“Pemda tetap berkomitmen memenuhi hak-hak pegawai secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Pemerintah juga mengimbau PPPK paruh waktu yang belum memiliki rekening agar segera melengkapi persyaratan administrasi.
Belum Ada Penjelasan Resmi
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait dugaan perbedaan besaran insentif yang diterima para tenaga kesehatan tersebut.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait kemungkinan adanya pemotongan di tingkat tertentu.
Nakes Minta Klarifikasi dan Keadilan
Para tenaga kesehatan berharap ada klarifikasi dari dinas terkait untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pembayaran insentif.
Jika tidak segera dijelaskan, dikhawatirkan masalah ini akan memicu ketidakpercayaan terhadap sistem pengelolaan anggaran daerah.***




