POJOKSATU.id - Tahun 2026 akan menjadi tahun penuh kabar baik bagi para guru di Indonesia.

Pemerintah melalui Kemendikdasmen menyiapkan berbagai tambahan tunjangan dan kenaikan insentif bagi guru, baik berstatus PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, maupun Non-ASN (honorer).

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, seiring rencana penerapan sistem gaji tunggal (single salary) yang juga akan diberlakukan bagi ASN mulai 2026.

Salah satu perubahan paling menonjol adalah kenaikan insentif bagi guru honorer Non-ASN.

Baca Juga: Update Terbaru! 27 Daerah Sudah Cairkan TPG Triwulan IV, Guru ASN Menyusul 12 November

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pada tahun 2026, insentif guru honorer naik menjadi Rp400 ribu per bulan, dari sebelumnya Rp300.000.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberi semangat tambahan bagi para guru Non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah.

Selain insentif, Kemendikdasmen juga menyiapkan beberapa jenis tunjangan lain bagi guru Non-ASN, antara lain:

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

TPG diberikan kepada guru Non-ASN bersertifikat pendidik.

Tahun 2025, total dana yang disalurkan mencapai Rp6,56 triliun untuk 395.967 guru, dengan capaian program 100,8% dari target.

Baca Juga: TPG Triwulan IV Guru ASN Cair Bertahap Mulai 12 November, Ini Tahapan dan Mekanismenya

Pada 2026, besaran TPG naik menjadi Rp2 juta per bulan, dari sebelumnya Rp1,5 juta.

Dana disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru.

2. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

Diperuntukkan bagi guru di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Tahun sebelumnya, anggaran mencapai Rp337,28 miliar untuk 26.763 guru.

Tahun 2026, Kemendikdasmen menargetkan peningkatan penerima dan memperluas cakupan ke daerah kepulauan dan perbatasan.

3. Bantuan Insentif Non-ASN

Diberikan kepada guru Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Program ini mengalami lonjakan signifikan dari 57 ribu penerima menjadi lebih dari 360 ribu guru.

Tahun depan, pemerintah menargetkan peningkatan nilai bantuan dan jangkauan agar lebih merata.

Baca Juga: Polisi: Pelaku Peledakan di SMAN 72 Tidak Terafiliasi Teroris Ataupun Kelompok Lain

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Khusus untuk guru PAUD nonformal, pemerintah telah menyalurkan Rp143,44 miliar kepada 239.061 guru.

Tahun depan, kebijakan ini akan dilanjutkan dengan nilai BSU sebesar Rp600.000 per penerima, sebagai bentuk stimulus ekonomi sektor pendidikan.

5. Tambahan Tunjangan Guru ASN dan PPPK

Bagi guru ASN dan PPPK, Kemendikdasmen juga menyiapkan alokasi besar untuk tunjangan profesi dan tunjangan khusus.

Selain itu, guru ASN daerah juga akan tetap menerima Dana Tambahan Penghasilan (DTP).

6. Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN dan PPPK

Tahun 2025, total Rp34,7 triliun disalurkan kepada 1,46 juta guru bersertifikat pendidik.

Untuk tahun 2026, jumlah ini akan meningkat seiring penerapan gaji tunggal yang memasukkan tunjangan profesi ke dalam struktur gaji pokok guru ASN.

Baca Juga: Bisnis Gelap di Balik Hijau Daun Skandal Suap Hutan Inhutani V Terbongkar

Sementara itu, guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu akan tetap menerima TPG secara terpisah, menyesuaikan masa kerja dan beban jam mengajar.

7. Tunjangan Khusus Guru ASN dan PPPK

Disalurkan untuk guru di wilayah sulit atau terpencil.

Tahun lalu, Rp1,15 triliun telah disalurkan kepada 56.134 guru.

Tahun 2026, tunjangan ini dipastikan tidak dihapus, justru akan diperkuat untuk mendukung pemerataan mutu pendidikan di daerah 3T.

8. Dana Tambahan Penghasilan (DTP)

DTP diberikan kepada guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan total penyaluran Rp220,75 miliar untuk 147.245 guru di 2025.

Baca Juga: Atlet Kota Sukabumi M. Idan Afandi dan Theradina Audria Lie Raih Emas di Peparpenas XI 2025

Tahun 2026, pemerintah berencana meningkatkan nilai tambahan DTP guna menutup kesenjangan pendapatan antarwilayah.

Mulai 2026, pemerintah juga menegaskan bahwa guru PPPK Paruh Waktu yang selama ini hanya bekerja 20–24 jam per minggu akan mendapatkan insentif tambahan berbasis kinerja.

Besaran insentif disesuaikan dengan jam kerja dan kinerja individu, dengan sistem monitoring melalui Dapodik.

Kebijakan ini menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi tenaga pendidik paruh waktu yang turut membantu pemenuhan kebutuhan guru di sekolah-sekolah.

***