POJOKSATU.id - Jelang akhir tahun 2025, info terkait dengan kenaikan Upah Minimpun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) semakin ramai diperbincangkan.

Seperti diketahui bahwa setiap tahunnya selalu ada kenaikan UMP dan UMK di berbagai daerah.

Di tahun-tahun sebelumnya, pengumuman kenaikan UMP atau UMK dilakukan di bulan November hingga Desember.

Namun untuk tahun 2025 ini memasuki bulan Desember masih belum ada info apapun terkait dengan kenaikan UMP dan UMK.

Baca Juga: Saldo Bansos Aman! Begini Proses Transfer Saldo Jika Bank Penyalur KKS Berbeda

Di tengah belum adanya kepastian, muncul simulasi kenaikan UMP dan juga UMK tahun 2026 sebesar 3 persen.

Apabila prosentae ini diterapkan akan ada sejumlah daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia.

Provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2026 jika kenaikan 3 persen, di antaranya:

1. DKI Jakarta: Rp5.558.664

2. Papua: Rp4.414.426

3. Sulawesi Selatan: Rp3.767.253

4. Kepulauan Riau: Rp3.732.364

Baca Juga: RS Hermina Depok Kenalkan Terapi Sel Punca sebagai Solusi Medis Aman dan Berizin Resmi

5. Bangka Belitung: Rp3.732.363

6. Kalimantan Utara: Rp3.687.565

7. Kalimantan Timur: Rp3.686.693

8. Kalimantan Selatan: Rp3.601.080

9. Kalimantan Barat: Rp3.577.830

10. Sulawesi Tenggara: Rp3.165.758

Kabupaten atau kota dengan UMK tertinggi tahun 2026 jika ada kenaikan 3 persen:

Baca Juga: DOWNLOAD PDF Kalender Resmi 2026 Kemenag, Ada CUTI BERSAMA 8 Hari, 17 Hari Libur Nasional dan 9 Long Weekend, Ini Rinciannya

1. Kota Bekasi: Rp5.861.475

2. Kabupaten Karawang: Rp5.767.581

3. Kabupaten Bekasi: Rp5.725.271

4. DKI Jakarta: Rp5.558.664

5. Kota Depok: Rp5.351.593

6. Kota Cilegon: Rp5.281.927

7. Kota Bogor: Rp5.280.704

8. Kota Tangerang: Rp5.221.799

Baca Juga: KKS Baru Sudah Aktif? Cek Bank Penyalur Resmi Bansos yang Berlaku Saat Ini

9. Kota Surabaya: Rp5.183.618

10. Kabupaten Mimika: Rp5.155.848

Namun perlu dicatat bahwa besaran resmi kenaikan UMP dan juga UMK 2026 masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

Akan tetapi buruh berharap kenaikan UMP dan juga UMK di tahun 2026 setara dengan tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2025 sendiri kenaikan UMP ditetapkan sebesar 6,5 persen.

***