POJOKSATU.ID - Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini menghadapi situasi yang membingungkan, terhambat, bahkan menimbulkan kekecewaan besar dalam upaya mereka untuk mengajukan perpindahan tugas.

Permintaan mutasi, yang seharusnya menjadi bagian dari hak pengembangan karier atau didorong alasan kemanusiaan, justru menjadi proses yang rumit dan sangat melelahkan akibat benturan regulasi di tingkat pusat.

Kondisi ini disampaikan secara resmi oleh Forum Solidaritas Mobilitas Karir ASN kepada Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, dalam sebuah audiensi.

Perwakilan forum tersebut menyoroti adanya ketidakselarasan regulasi yang mencolok, terutama antara Undang-Undang ASN yaitu:

Baca Juga: Revisi UU ASN! Guru Honorer Diutamakan Jadi PPPK Penuh, Status Honorer Dihapus Total Tahun 2026, Ini Penjelasannya

- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024.

Inti permasalahan terletak pada ketentuan masa kerja minimal yang harus dipenuhi seorang ASN sebelum mereka diizinkan mengajukan mutasi.

PP 11 Tahun 2017 memberikan kelonggaran bagi ASN untuk berpindah tugas setelah mengabdi selama dua hingga lima tahun.

Namun, aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB kini menetapkan durasi minimal yang jauh lebih panjang, yaitu sepuluh tahun masa kerja.

Baca Juga: Guru Honorer Tetap Jadi Prioritas Rekrutmen ASN 2026, Pemerintah Fokus Percepat Penyetaraan ke PPPK

Perbedaan yang sangat ekstrem ini telah menciptakan kebingungan administrasi dan memunculkan perasaan ketidakadilan di kalangan ASN.

Mutasi, yang seharusnya berfungsi sebagai hak untuk mengembangkan karier, kini justru berubah menjadi hambatan struktural yang mengunci pergerakan mereka.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, menyatakan apresiasinya dan menegaskan bahwa masalah ini tidak boleh diabaikan.

Ia menilai bahwa persoalan ini jauh melampaui sekadar urusan administratif sebagai masalah yang berkaitan langsung dengan keadilan dan ruang gerak karier bagi ASN.

Menurut Jazuli, regulasi yang saling bertabrakan tidak hanya membingungkan instansi pelaksana, tetapi juga berpotensi besar untuk menahan potensi ASN.

Kondisi ini dapat menghalangi mereka untuk berkembang atau memberikan kontribusi yang lebih luas dan maksimal kepada negara di lokasi atau bidang tugas yang baru.

Jazuli Juwaini memastikan bahwa keluhan ini akan ditindaklanjuti secara serius melalui jalur resmi DPR.

Ia berjanji akan meneruskan langsung isu ini kepada Menteri PANRB agar segera dilakukan evaluasi mendalam.

Untuk memastikan pembahasan berjalan terarah dan berdasarkan fakta, ia juga telah menginstruksikan timnya untuk menyusun kajian lengkap mengenai dampak dari ketidakselarasan peraturan tersebut.***

Baca Juga: Mengejutkan! Pensiunan PNS Golongan II–III Bisa Terima Hingga Rp 4 Juta per Bulan, Ini Rinciannya!

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel WhatsApp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala