POJOKSATU.ID - Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menuai sorotan publik, karena adanya kabar miring yang beredar.
Diketahui, sebanyak 1.039 pegawai resmi dilantik sejak Senin (29/9/2025), terdiri atas 713 orang di Kota Balikpapan dan 326 orang di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Namun, di balik euforia pelantikan, muncul kabar miring bahwa PPPK Paruh Waktu tidak diperbolehkan mengenakan seragam Korpri maupun pakaian dinas seperti ASN lainnya.
Isu tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pegawai yang baru dilantik.
“Banyak kawan-kawan gelisah. Mereka khawatir nantinya dilarang mengenakan seragam Korpri dan pakaian dinas. Padahal status ASN seharusnya berlaku bagi PNS, PPPK penuh waktu, maupun paruh waktu,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, dikutip Selasa (30/9/2025).
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Korpri Pusat yang juga Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan tidak ada diskriminasi dalam penggunaan seragam.
Baca Juga: Ratusan Bikers Guyub Meriahkan Anniversary ke-6 PHOKI di Bekasi
“Semua ASN, baik PNS, PPPK, maupun PPPK paruh waktu, wajib mengenakan pakaian Korpri sesuai jadwal. Tidak ada perbedaan warna maupun model seragam,” tegas Zudan.
Ia menambahkan, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan Nomor Induk (NI PPPK) yang diterbitkan BKN, sehingga hak-hak dasar ASN tetap melekat meskipun dengan skema kerja berbeda.
Lebih lanjut, Zudan mengingatkan pemerintah daerah agar memberi prioritas bagi PPPK paruh waktu ketika formasi penuh waktu dibuka. Hal ini untuk memastikan jenjang karier dan keadilan di tubuh ASN tetap terjaga.
Baca Juga: Warga Cirebon Keluhkan Lambatnya Proses PBG, Konsultan Diminta Lebih Profesional
Dari total pelantikan di Balikpapan, sebanyak 11 orang merupakan tenaga kesehatan, 46 guru, dan 656 tenaga teknis.
Sementara itu, di Kabupaten Paser, Bupati dr. Fahmi Fadli melantik 770 PPPK, terdiri atas 444 formasi reguler tahap 2 dan 326 pegawai dengan sistem kerja paruh waktu.
Pelantikan ini sekaligus menjadi uji awal implementasi kebijakan PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Gianyar Angkat 1.994 PPPK Tahap Akhir, Wabup Ingatkan Ancaman Evaluasi Kinerja
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Meski statusnya sama-sama ASN, munculnya isu diskriminasi seragam menegaskan masih adanya ruang abu-abu dalam regulasi yang perlu segera diperjelas pemerintah pusat. ***




