POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi para guru bersertifikat pendidik di seluruh Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 akan disalurkan empat kali dalam setahun, dengan jadwal pencairan yang terstruktur berdasarkan sistem triwulan.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum baru penyaluran TPG.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga transparansi dan memastikan tunjangan cair tepat waktu.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian TPG merupakan bentuk penghargaan atas profesionalisme dan pengabdian guru dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Baca Juga: Penarikan Data Terbaru Info GTK : SKTP Gelombang Kedua Mulai Valid, Guru Diminta Cek Ulang Statusnya

Tunjangan ini diberikan kepada guru ASN daerah maupun non ASN (guru honorer/swasta) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan dinyatakan memenuhi syarat melalui sistem Dapodik.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang sering mengalami keterlambatan, tahun 2025 pemerintah menetapkan jadwal pasti pencairan TPG berdasarkan triwulan.

Setiap triwulan memiliki waktu pencairan tersendiri untuk guru ASN daerah dan guru non ASN, dengan rincian sebagai berikut:

Triwulan 1

Guru ASN Daerah: Maret 2025

Guru Non ASN: April 2025

Triwulan 2

Guru ASN Daerah: Juni 2025

Guru Non ASN: Juli 2025

Baca Juga: Prabowo Distribusikan 173 Ribu Papan Interaktif Digital ke Sekolah

Triwulan 3

Guru ASN Daerah: September 2025

Guru Non ASN: Oktober 2025

Triwulan 4 (Pencairan Bersama)

Guru ASN Daerah dan Non ASN: November 2025

Skema ini dibuat agar proses administratif di pusat maupun daerah berjalan lebih lancar.

Dengan waktu pencairan yang berbeda, pemerintah bisa memastikan setiap tahap validasi data berjalan tanpa tumpang tindih.

Sebelum TPG dicairkan, setiap guru wajib melalui tahapan verifikasi dan validasi data di laman Info GTK.

Baca Juga: Heboh! Api Cemburu Berujung Maut, Dialog Suami dan Istri yang Terekam Viral Sebelum Penikaman di Makassar

Tahapan ini menjadi syarat utama penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), yang menjadi dasar pembayaran tunjangan.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan guru meliputi:

-Akses laman Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id menggunakan akun Dapodik masing-masing.

-Periksa data pribadi dan data kepegawaian secara teliti termasuk NUPTK, masa kerja, beban mengajar, serta nomor rekening.

-Cek status SKTP, jika tertulis “Terbit”, berarti data Anda sudah valid dan pencairan segera diproses.

Baca Juga: Kemenkeu Umumkan Jadwal Pencairan THR dan TPG 100 Persen, Guru ASN Bersertifikat Siap Terima Tambahan Penghasilan

-Jika status belum valid, segera berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan daerah untuk memperbaiki data di Dapodik.

-Simpan bukti pengecekan, misalnya dengan tangkapan layar, untuk arsip pribadi.

Meskipun jadwal pencairan sudah ditetapkan, validitas data tetap menjadi faktor penentu utama cepat tidaknya TPG masuk ke rekening guru.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, keterlambatan pencairan umumnya terjadi karena:

1. Data beban mengajar belum memenuhi syarat minimal.

Baca Juga: Resmi Diungkap! Begini Jadwal Pencairan TPG Setelah SKTP Terbit Tahun 2025

2. SKTP belum terbit akibat kesalahan data individu.

3. Daerah belum menyelesaikan laporan realisasi anggaran sebelumnya.

Karena itu, pemerintah mengimbau guru untuk proaktif memantau status Info GTK dan segera memperbaiki data jika ada ketidaksesuaian.

Kebijakan penyaluran empat kali setahun ini juga diharapkan memperkecil potensi penumpukan pencairan di akhir tahun.

Dengan skema triwulan, pemerintah daerah memiliki waktu lebih fleksibel untuk melakukan verifikasi, sementara guru dapat mengatur keuangannya lebih stabil sepanjang tahun.

***