POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menegaskan aturan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) mulai Januari 2026.

Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah tingkat kehadiran anak sekolah minimal 85 persen.

Jika ketentuan ini tidak terpenuhi, maka penyaluran bantuan PKH dapat ditangguhkan sementara.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk penguatan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Fundamental Kokoh, Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun

PKH tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sosial, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong perubahan perilaku positif di bidang pendidikan.

Kehadiran Anak Sekolah Jadi Faktor Penentu

Dalam skema PKH, anak sekolah dari keluarga penerima bantuan wajib mengikuti kegiatan belajar secara aktif.

Mulai tahun 2026, kehadiran siswa akan menjadi indikator utama dalam penilaian kelayakan pencairan bantuan.

Absensi kehadiran anak harus mencapai minimal 85 persen dalam periode penilaian.

Baca Juga: PKL Kemdiktisaintek 2026 Batch 1, Ini 8 Posisi yang Ditawarkan untuk Mahasiswa, Unggah Berkas di Sini!

Data kehadiran ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pendamping PKH dan pemerintah daerah dalam menentukan kelanjutan penyaluran bantuan.

 

Bantuan Bisa Ditangguhkan Jika Tidak Memenuhi Syarat

Jika tingkat kehadiran anak sekolah berada di bawah ambang batas yang ditentukan, maka bantuan PKH tidak langsung dicabut, melainkan ditangguhkan.

Penangguhan ini bersifat sementara hingga keluarga penerima dapat memperbaiki kepatuhan terhadap syarat pendidikan.

Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan bagi orang tua untuk meningkatkan perhatian terhadap pendidikan anak, sekaligus mencegah putus sekolah.

Mengapa Kehadiran Sekolah Sangat Penting?

Pemerintah menilai bahwa kehadiran sekolah merupakan indikator dasar keberhasilan pendidikan.

Baca Juga: Kapolres Karawang Minta Seluruh Personel Tunjukkan Kinerja Nyata di 2026

Tingkat absensi yang rendah sering kali menjadi awal dari berbagai permasalahan, seperti ketertinggalan pelajaran hingga putus sekolah.

Dengan menjadikan kehadiran sebagai syarat utama PKH, pemerintah berharap bantuan yang diberikan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Peran Orang Tua dan Pendamping PKH

Dalam penerapan kebijakan ini, peran orang tua menjadi sangat penting.

Orang tua diharapkan aktif memastikan anak hadir di sekolah dan mengikuti kegiatan belajar dengan baik.

Baca Juga: Ancaman 200 Ton Sampah per Hari, Wali Kota Farhan Beberkan Jurus Tekan Beban TPA Bandung

Pendamping PKH juga memiliki peran strategis dalam melakukan pemantauan, pendampingan, serta memberikan edukasi kepada keluarga penerima manfaat terkait kewajiban yang harus dipenuhi.

Pemerintah mengimbau seluruh KPM PKH agar:

Memastikan anak hadir di sekolah secara rutin

Berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait absensi

Mengikuti arahan pendamping PKH

Segera melakukan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian

Dengan kepatuhan terhadap ketentuan ini, penyaluran PKH dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

PKH bukan sekadar bantuan tunai, tetapi merupakan investasi jangka panjang pemerintah dalam pembangunan manusia.

Syarat kehadiran sekolah minimal 85 persen diharapkan dapat menciptakan generasi yang lebih terdidik dan siap bersaing di masa depan.

Baca Juga: Miris! Menurut Data World Bank, Indonesia Duduki Peringkat Dua Dunia Negara dengan Penduduk Miskin Terbanyak

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial harus sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional.***