POJOKSATU.id - Pencairan TPG Triwulan I tahap 4 akan mulai dicairkan mulai hari ini, Senin (14/4/2025).

Jadwal ini merupakan bocoran langsung dari salah satu operator GTK Pusat.

TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru baik ASN maupun non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas.

Pembayarannya dilakukan per triwulan atau setiap tiga bulan, dan dibagi dalam beberapa tahap pencairan.

Baca Juga: Kapolda Jabar Baru, Harapan Baru: Irjen Rudi Dianggap Sosok Tepat Bawa Perubahan

Pencairan dilakukan secara bertahap karena adanya kendala yang dialami oleh sejumlah guru dalam melakukan validasi data TPG.

Seperti kendala pada nomor rekening, kemudian ada juga yang mengalami kendala pada jumlah jam mengajar linier.

Oleh karena itu pencairan TPG Triwulan I dilakukan secara bertahap.

Dan operator GTK menjelaskan bahwa untuk pencairan TPG Triwulan I tahap 4 mulai dilakukan pada minggu ini.

Baca Juga: Kementan Genjot Swasembada Pangan Lewat Program GALUH LTT

Namun agar TPG Triwulan I bisa dicairkan pada tahap 4 ini ada syarat yang harus dipenuhi bapak ibu guru.

Karena ternyata tidak semua guru akan mendapatkan TPG Triwulan I pada pencairan tahap 4 ini.

Operator GTK pusat menjelaskan secara langsung bahwa pencairan TPG Triwulan I tahap 4 ini akan dilakukan bagi bapak ibu guru yang SKTP nya sudah terbit.

Pada tahap pencairan TPG tahap 4 ini, pemerintah akan menyelesaikan pembayaran bagi guru yang sudah menerima SKTP namun tunjangan tak kunjung cair.

Baca Juga: Resmikan Koramil Baleendah, Bupati Bandung Siap Tambah Lagi di 3 Kecamatan

Jadi syarat yang harus dipenuhi bapak ibu guru untuk bisa mendapatkan TPG di tahap 4 adalah status validasi TPG di info GTK harus sudah berubah kode 08.

Dan juga sudah mendapatkan SKTP atau SKTP sudah diterbitkan.

Jika syarat tersebut terpenuhi maka bapak ibu guru akan mendapatkan TPG Triwulan I pada minggu ini yang akan ditransfer Kemenkeu ke rekening masing-masing.

***