POJOKSATU.ID - Pemerintah mulai menyalurkan BLT Kesra sebesar Rp900 ribu melalui PT Pos Indonesia mulai hari ini, Senin, 27 Oktober 2025.

Bantuan tersebut diberikan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Penyaluran ini menjadi bagian dari program perlindungan sosial bagi 17,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Kelurahan Pondok Betung Cek Lokasi Usai Warga Keluhkan Gudang Barang Rongsokan di Pemukiman

Setiap penerima akan mendapatkan dana Rp900 ribu sekaligus untuk tiga bulan, sebagaimana dikonfirmasi dalam laporan Radar Bogor, Kompas TV, dan Tribun Kaltara.


Penyaluran Melalui Kantor Pos

Bantuan disalurkan langsung oleh PT Pos Indonesia kepada masyarakat yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau rekening bank aktif.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Kelurahan Pondok Betung Cek Lokasi Usai Warga Keluhkan Gudang Barang Rongsokan di Pemukiman

Penerima yang telah terdata akan menerima surat undangan resmi dari Pos Indonesia untuk datang ke kantor pos sesuai jadwal yang tertera.


Dokumen Wajib Dibawa Saat Pengambilan

Untuk menghindari kendala administrasi, penerima BLT Kesra diwajibkan membawa dokumen asli dan fotokopi saat mengambil bantuan di kantor pos.

Baca Juga: UNSIKA Gelar Kompetisi Seni Nasional UNACC 2025 Angkat Tema Expressions of Nirvana

Berikut syarat lengkapnya:

  1. E-KTP asli penerima bantuan.
  2. Surat undangan pencairan dari PT Pos Indonesia.
  3. Jika diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK, wajib membawa:KTP asli perwakilan, Fotokopi KTP penerima utama, Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Pengumuman Hasil Beasiswa Pendidikan Indonesia 2025, Begini Cara Cek Tahapan Seleksi Selanjutnyarizq

Selain itu, petugas pos akan melakukan verifikasi identitas secara langsung sebelum pencairan dilakukan.

Jika data tidak sesuai, penerima akan diminta melengkapi dokumen terlebih dahulu.
Peringatan bagi Penerima.

Pemerintah mengingatkan agar penerima datang tepat waktu sesuai jadwal dalam undangan, dan tidak menggunakan jasa perantara.

“Pastikan dokumen lengkap agar proses cepat dan aman, menyimpan bukti penerimaan sebagai arsip,” ujar PT Pos Indonesia dikutip Senin, 27 Oktober 2025.

Bantuan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga kurang mampu.***