POJOKSATU.ID - Kabar baik datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Mulai hari ini, 15 Desember 2025, pemerintah memprioritaskan pencairan BPNT peralihan pos tahap 2 dan tahap 3, termasuk penyaluran penebalan bantuan bagi KPM yang memenuhi kriteria.
Kebijakan ini menjadi perhatian besar karena menyasar KPM yang sebelumnya mengalami peralihan mekanisme penyaluran, dari bantuan pangan menjadi bantuan tunai melalui kantor pos maupun bank penyalur.
Prioritas ini diharapkan mampu mempercepat realisasi bantuan sebelum akhir tahun.
Baca Juga: Resmi! Kemensos Terbitkan Surat Edaran PKH Tahap 4, Batas Pencairan hingga 31 Desember 2025
Apa Itu BPNT Peralihan Pos?
BPNT peralihan pos merupakan skema penyaluran bantuan bagi KPM yang tidak menerima BPNT secara reguler melalui KKS.
Dalam skema ini, bantuan disalurkan melalui kantor pos atau mekanisme alternatif agar KPM tetap mendapatkan haknya meski terdapat kendala administrasi atau perubahan data.
Pada tahun 2025, BPNT peralihan pos dibagi dalam beberapa tahap.
Tahap 2 dan tahap 3 menjadi fokus utama pencairan mulai 15 Desember, menyusul masih adanya KPM yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya.
Tahap 2 dan 3 Jadi Prioritas
Pemerintah menegaskan bahwa KPM BPNT peralihan pos tahap 2 dan 3 menjadi prioritas utama pencairan saat ini.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada hak bantuan yang tertinggal menjelang penutupan tahun anggaran.
KPM yang masuk dalam daftar tahap 2 dan 3 diminta segera memantau informasi pencairan di wilayah masing-masing, baik melalui pendamping sosial, kantor desa, maupun pengumuman resmi dari pihak penyalur.
Penebalan BPNT Ikut Disalurkan
Selain pencairan reguler, sejumlah KPM juga berpotensi menerima penebalan BPNT.
Penebalan merupakan tambahan bantuan yang diberikan pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat, terutama menghadapi tekanan ekonomi dan kebutuhan akhir tahun.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Perkuat Layanan Darurat, 28 Ambulans Puskesmas Keliling Diserahkan ke Kelurahan
Besaran penebalan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan kondisi daerah masing-masing.
Tidak semua KPM otomatis menerima penebalan, karena bantuan ini diberikan berdasarkan hasil verifikasi data dan ketersediaan anggaran.
Cara dan Lokasi Pencairan
BPNT peralihan pos umumnya dicairkan melalui:
Kantor pos, dengan membawa undangan atau identitas resmi
Bank penyalur, jika KPM sudah dialihkan ke sistem perbankan
KPM diimbau datang sesuai jadwal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan proses pencairan berjalan tertib.
KPM diminta waspada terhadap informasi tidak resmi yang beredar di media sosial. Seluruh proses pencairan BPNT peralihan pos tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Usai Tangkap Gubernur, Kini Giliran Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Diacak-acak KPK
Jika mengalami kendala, KPM disarankan segera melapor kepada pendamping sosial atau perangkat desa.
Dengan diprioritaskannya BPNT peralihan pos tahap 2 dan 3 mulai 15 Desember 2025, pemerintah berharap seluruh bantuan dapat tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran sebelum akhir tahun.***




