POJOKSATU.id - Pemerintah akhirnya mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2025.
Mulai Rabu (13/11/2025), pembayaran untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diproses melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah berkas dari Kemendikdasmen dinyatakan lengkap.
Percepatan pencairan ini dilakukan agar seluruh guru penerima TPG dapat menikmati hak mereka sebelum akhir November.
Sejumlah pemerintah daerah juga sudah memastikan dana telah masuk ke rekening guru.
Baca Juga: Pria 49 Tahun Berinisial TRM Dibekuk Kejagung di Pamulang karena Menyamar Jadi Jaksa
Kemendikdasmen bersama Kemenkeu memadukan beberapa langkah teknis untuk mempercepat proses transfer TPG tahun ini.
Data yang digunakan berasal dari SK Tunjangan Profesi (SKTP) Triwulan III dan langsung diolah tanpa validasi baru, sehingga proses tidak lagi berlarut di tahap verifikasi data.
Meski demikian, pencairan untuk guru ASN dan non-ASN tetap melalui jalur yang berbeda, sehingga waktu terimanya tidak selalu bersamaan.
Perbedaan mekanisme penyaluran ini masih menjadi faktor utama selisih waktu pencairan TPG.
1. Jalur ASN – Via Kemenkeu
Guru ASN menerima TPG melalui proses yang melibatkan:
Baca Juga: Warga Gintungkerta Karawang Geruduk PT Triguna, Protes Bau Menyengat Diduga dari PT Glinda
-Dinas pendidikan kabupaten/kota mengusulkan data melalui SIMTUN.
-Kemendikdasmen menerbitkan rekomendasi pembayaran melalui SIMBAR.
-Data rekomendasi diserahkan ke Kemenkeu.
-Kemenkeu mengeksekusi pembayaran langsung ke rekening guru.
Karena melalui sistem penganggaran negara, pencairan ASN umumnya membutuhkan waktu lebih panjang.
2. Jalur Non-ASN – Via Puslapdik
Untuk guru non-ASN, pembayaran dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Baca Juga: 7 Fakta Tragedi Bullying Siswa SMPN Tangsel yang Meninggal Setelah Dirawat
Data dari Dapodik diproses lebih cepat dan tanpa tahapan verifikasi keuangan yang rumit, sehingga non-ASN biasanya menerima TPG lebih awal dibanding ASN.
Kemendikdasmen mencatat ada tiga tahap utama pencairan pada triwulan ini:
-Pengusulan Data: Dinas Pendidikan mengajukan data guru ASN penerima tambahan penghasilan melalui SIMTUN.
-Rekomendasi Pembayaran: Kemendikdasmen mengeluarkan rekomendasi melalui SIMBAR dan menyerahkannya ke Kemenkeu.
-Penyaluran Dana: Kemenkeu melakukan transfer langsung ke rekening guru sepanjang November 2025.
Dengan tahapan tersebut, pemerintah menargetkan seluruh pembayaran rampung sebelum bulan berakhir.
Hingga pertengahan November 2025, tercatat sejumlah daerah yang sudah memastikan TPG Triwulan 4 masuk ke rekening guru.
Berikut daftar wilayah yang sudah menerima transfer TPG:
Kota Palu – Sulawesi Tengah
Kota Semarang – Jawa Tengah
Kabupaten Brebes – Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah
Lombok – Nusa Tenggara Barat
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kabupaten Tangerang – Banten
Kabupaten Bojonegoro – Jawa Timur
Kabupaten Purbalingga – Jawa Tengah
Kota Kediri – Jawa Timur
Kabupaten Blora – Jawa Tengah
Kabupaten Wonogiri – Jawa Tengah
Baca Juga: Schneider Electric Indonesia Raih Penghargaan Asia ESG Positive Impact Awards 2025
Blitar/Cepu – Jawa Timur
Kabupaten Garut – Jawa Barat
Kabupaten Majalengka – Jawa Barat
Kota Surabaya – Jawa Timur
Kota Sorong – Papua Barat Daya
Kabupaten Sumba Timur – Nusa Tenggara Timur
Kabupaten Manggarai Barat – Nusa Tenggara Timur
Kota Medan – Sumatera Utara
Kabupaten Muara Bungo – Jambi
Provinsi Sulawesi Tenggara
Baca Juga: Bos PT Petro Energy Dituntut 11 Tahun Penjara, Kasus Kredit LPEI Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun
Kabupaten Siak – Riau
Kota Samarinda – Kalimantan Timur
Sejumlah daerah lain diperkirakan segera menyusul mengingat rekomendasi pembayaran telah dikirimkan secara bertahap ke Kemenkeu.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh guru yang telah memenuhi persyaratan SKTP tetap mendapatkan haknya.
Dengan proses penyaluran yang berlangsung sepanjang November, Kemendikdasmen memastikan tidak ada guru yang tertinggal dalam pembayaran TPG Triwulan 4.
***



