POJOKSATU.id - Pemerintah akhirnya mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2025.

Mulai Rabu (13/11/2025), pembayaran untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diproses melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah berkas dari Kemendikdasmen dinyatakan lengkap.

Percepatan pencairan ini dilakukan agar seluruh guru penerima TPG dapat menikmati hak mereka sebelum akhir November.

Sejumlah pemerintah daerah juga sudah memastikan dana telah masuk ke rekening guru.

Baca Juga: Pria 49 Tahun Berinisial TRM Dibekuk Kejagung di Pamulang karena Menyamar Jadi Jaksa

Kemendikdasmen bersama Kemenkeu memadukan beberapa langkah teknis untuk mempercepat proses transfer TPG tahun ini.

Data yang digunakan berasal dari SK Tunjangan Profesi (SKTP) Triwulan III dan langsung diolah tanpa validasi baru, sehingga proses tidak lagi berlarut di tahap verifikasi data.

Meski demikian, pencairan untuk guru ASN dan non-ASN tetap melalui jalur yang berbeda, sehingga waktu terimanya tidak selalu bersamaan.

Perbedaan mekanisme penyaluran ini masih menjadi faktor utama selisih waktu pencairan TPG.

1. Jalur ASN – Via Kemenkeu

Guru ASN menerima TPG melalui proses yang melibatkan:

Baca Juga: Warga Gintungkerta Karawang Geruduk PT Triguna, Protes Bau Menyengat Diduga dari PT Glinda

-Dinas pendidikan kabupaten/kota mengusulkan data melalui SIMTUN.

-Kemendikdasmen menerbitkan rekomendasi pembayaran melalui SIMBAR.

-Data rekomendasi diserahkan ke Kemenkeu.

-Kemenkeu mengeksekusi pembayaran langsung ke rekening guru.

Karena melalui sistem penganggaran negara, pencairan ASN umumnya membutuhkan waktu lebih panjang.

2. Jalur Non-ASN – Via Puslapdik

Untuk guru non-ASN, pembayaran dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Baca Juga: 7 Fakta Tragedi Bullying Siswa SMPN Tangsel yang Meninggal Setelah Dirawat

Data dari Dapodik diproses lebih cepat dan tanpa tahapan verifikasi keuangan yang rumit, sehingga non-ASN biasanya menerima TPG lebih awal dibanding ASN.

Kemendikdasmen mencatat ada tiga tahap utama pencairan pada triwulan ini:

-Pengusulan Data: Dinas Pendidikan mengajukan data guru ASN penerima tambahan penghasilan melalui SIMTUN.

-Rekomendasi Pembayaran: Kemendikdasmen mengeluarkan rekomendasi melalui SIMBAR dan menyerahkannya ke Kemenkeu.

-Penyaluran Dana: Kemenkeu melakukan transfer langsung ke rekening guru sepanjang November 2025.

Baca Juga: Kapan Jadwal PIP 2025 - 2026 Dirilis? Ini Pola Nasional dan Perkiraan Waktu Cair Berdasarkan Tren Tahun Sebelumnya

Dengan tahapan tersebut, pemerintah menargetkan seluruh pembayaran rampung sebelum bulan berakhir.

Hingga pertengahan November 2025, tercatat sejumlah daerah yang sudah memastikan TPG Triwulan 4 masuk ke rekening guru.

Berikut daftar wilayah yang sudah menerima transfer TPG:

Kota Palu – Sulawesi Tengah

Kota Semarang – Jawa Tengah

Kabupaten Brebes – Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah

Lombok – Nusa Tenggara Barat

Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kabupaten Tangerang – Banten

Kabupaten Bojonegoro – Jawa Timur

Kabupaten Purbalingga – Jawa Tengah

Kota Kediri – Jawa Timur

Kabupaten Blora – Jawa Tengah

Kabupaten Wonogiri – Jawa Tengah

Baca Juga: Schneider Electric Indonesia Raih Penghargaan Asia ESG Positive Impact Awards 2025

Blitar/Cepu – Jawa Timur

Kabupaten Garut – Jawa Barat

Kabupaten Majalengka – Jawa Barat

Kota Surabaya – Jawa Timur

Kota Sorong – Papua Barat Daya

Kabupaten Sumba Timur – Nusa Tenggara Timur

Kabupaten Manggarai Barat – Nusa Tenggara Timur

Kota Medan – Sumatera Utara

Kabupaten Muara Bungo – Jambi

Provinsi Sulawesi Tenggara

Baca Juga: Bos PT Petro Energy Dituntut 11 Tahun Penjara, Kasus Kredit LPEI Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun

Kabupaten Siak – Riau

Kota Samarinda – Kalimantan Timur

Sejumlah daerah lain diperkirakan segera menyusul mengingat rekomendasi pembayaran telah dikirimkan secara bertahap ke Kemenkeu.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh guru yang telah memenuhi persyaratan SKTP tetap mendapatkan haknya.

Dengan proses penyaluran yang berlangsung sepanjang November, Kemendikdasmen memastikan tidak ada guru yang tertinggal dalam pembayaran TPG Triwulan 4.

***