POJOKSATU.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memulai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta prajurit TNI, personel Polri, dan para pensiunan pada hari Senin, 2 Juni 2025.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta diperkuat dengan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Corporate Secretary TASPEN, Bapak Henra, menjelaskan bahwa proses pembayaran gaji ke-13 untuk para pensiunan akan dilaksanakan secara otomatis, tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang dari penerima.

Dengan demikian, para peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

Baca Juga: Harapan Ribuan Calon PNS Kelahiran 1990 dan 1991 Pupus, Menpan RB Belum Buka Seleksi CPNS 2025

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Perlu dicatat bahwa gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji ke-13 PNS bervariasi sesuai dengan jabatan dan tingkat pendidikan. Untuk Pejabat Lembaga Negara/Lembaga Nonstruktural, kisarannya adalah Rp31.474.800,00 untuk Ketua/Kepala, Rp29.665.400,00 untuk Wakil Ketua/Wakil Kepala, dan Rp28.104.300,00 untuk Sekretaris atau Anggota.

Bagi Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang setara dengan Eselon/Pejabat, besaran gaji ke-13 berkisar dari Rp24.886.200,00 untuk Eselon I hingga Rp10.612.900,00 untuk Eselon IV.

Baca Juga: Perencanaan Pengumuman Jadwal Pendaftaran CPNS 2025 yang Dikabarkan di Pertengahan Tahun?

Sementara itu, untuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah, termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru, besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.

Misalnya, untuk pendidikan SD/SMP/sederajat, kisarannya adalah Rp4.285.200,00 hingga Rp5.052.600,00, dan untuk pendidikan S2/S3/sederajat, kisarannya adalah Rp7.764.100,00 hingga Rp9.050.500,00, tergantung masa kerja.

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun PNS akan disesuaikan dengan perhitungan di atas, berdasarkan golongan terakhir saat aktif.

Penting untuk diingat bahwa tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, khususnya Pasal 8, yang menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.***