POJOKSATU.id - Media social tengah dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa adanya kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 ini.

Kenaikan gaji PNS ini disebutkan juga berlaku bagi guru PNS yang sertifikasi dan non sertifikasi.

Dalam kabar yang beredar dijelaskan bahwa kenaikan gaji bagi PNS termasuk guru ini akan direalisasikan mulai bulan Agustus 2025 nanti.

Besaran kenaikan gajinya adalah 16 persen dan gaji yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Terpanggil PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2? Segera Lakukan Konfirmasi Kesediaan dengan Langkah-Langkah Berikut ini!

Munculnya kabar ini tentu membuat banyak bapak ibu guru PNS merasa sangat senang.

Namun apakah kabar ini benar adanya? Mari kita simak penjelasan dari pemerintah pusat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memberikan penjelasan resmi terkait kabar kenaikan gaji PNS 16 persen.

Baca Juga: HOREEE! BOP RA dan BOS Madrasah Siap Dicairkan Kemenag, Pastikan Pengajuan Juli 2025

Dijelaskan bahwa saat ni pihaknya belum ada pembahasan terkait dengan kenaikan gaji PNS dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dan hingga kini pun juga ada regulasi resmi yang mengatur kenaikan gaji 16 persen tersebut.

Kendati demikian Menpan RB mengatakan bahwa pembahasan kenaikan gaji PNS ini menjadi hal penting yang harus dikoordinasikan Bersama dengan Menkeu.

Baca Juga: DOWNLOAD GRATIS Template Modul Ajar UKIN UKPPPG Guru Tertentu 2025 Versi MS WORD Tinggal ATM Plus Contoh Modul Ajar dari Website Resmi Kemdikdasmen

Namun untuk saat ini memang belum ada regulasi maupun pembicaraan terkait dengan kenaikan gaji PNS.

PT Taspen juga mengkonfirmasi bahwa kenaikan gaji akan dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku.

Dan saat ini belum ada regulasi atau informasi resmi ari pusat terkait dengan kenaikan gaji ini.

Yang resmi diumumkan oleh Presiden Prabowo adalah kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen.

***