POJOKSATU.id - Pemerintah kembali memperluas jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan menyasar pendidikan usia dini.
Mulai tahun 2026, bantuan pendidikan ini tidak hanya menyasar siswa SD hingga SMA/SMK, tetapi juga akan menjangkau anak-anak jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).
Kebijakan ini sekaligus melanjutkan penyaluran PIP 2025 yang saat ini masih berjalan secara bertahap.
Perluasan PIP ke jenjang TK dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat akses pendidikan sejak usia dini, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Resmi! Kemensos Terbitkan Surat Edaran PKH Tahap 4, Batas Pencairan hingga 31 Desember 2025
Pemerintah berharap, bantuan yang dimulai lebih awal dapat menekan risiko putus sekolah di kemudian hari.
Besaran Bantuan PIP 2025 dan Rencana 2026
Untuk tahun 2026, besaran bantuan PIP bagi siswa TK direncanakan sebesar Rp 450.000 per tahun.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, pemerintah berkomitmen memperluas manfaat bantuan pendidikan bagi masyarakat.
“Komitmen kami adalah memberikan yang terbaik bagi masyarakat, memperbaiki yang kurang, dan menyempurnakan yang sudah berjalan,” ujar Abdul Mu’ti.
Sementara itu, pada pelaksanaan PIP 2025, besaran bantuan berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Rinciannya, siswa SD menerima Rp450.000 per tahun, khusus kelas 6 sebesar Rp225.000. Untuk SMP, bantuan sebesar Rp750.000 per tahun dan kelas 9 Rp375.000.
Adapun siswa SMA/SMK memperoleh Rp1.800.000 per tahun, dan khusus kelas 12 sebesar Rp900.000.
Untuk rencana 2026, pemerintah menyiapkan penyesuaian di beberapa jenjang.
Selain TK yang mendapat Rp450.000, bantuan SD direncanakan naik menjadi Rp600.000, SMP menjadi Rp1.000.000, sementara SMA/SMK tetap Rp1.800.000 per tahun.
Siapa yang Berhak Menerima PIP
PIP diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: Usai Tangkap Gubernur, Kini Giliran Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Diacak-acak KPK
Prioritas penerima adalah siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta siswa yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Selain itu, PIP juga menyasar siswa yatim atau piatu, siswa terdampak bencana alam, siswa berkebutuhan khusus, serta siswa dengan kondisi sosial tertentu.
Untuk jenjang di atas TK, sebagian siswa masih berada pada tahap SK Nominasi dan menunggu terbitnya SK Pemberian sebelum dana dapat dicairkan.
Cara Daftar PIP Lewat Sekolah
Proses pendaftaran PIP 2026 untuk siswa TK mengikuti mekanisme yang sama seperti jenjang SD hingga SMA.
Baca Juga: ITB Ubah Seleksi Mandiri 2026 Jadi SSU, Bisa Masuk Tanpa Tes dan Ada Beasiswa
Orang tua perlu menyiapkan dokumen berupa Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta KKS atau SKTM jika ada.
Selanjutnya, pihak sekolah akan mencatat data calon penerima dan memasukkannya ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah berperan penting dalam memverifikasi dokumen sebelum data dikirim ke pusat. Proses ini juga berlaku bagi siswa di jenjang pendidikan lainnya.
Mekanisme dan Jadwal Pencairan Dana
Mengacu pada pola PIP 2025, pencairan dana dilakukan secara bertahap dalam tiga termin. Termin pertama berlangsung pada Februari hingga April.
Termin kedua berjalan hingga September, termasuk pencairan dalam dua gelombang pada bulan tersebut. Termin ketiga dilaksanakan pada Oktober hingga Desember.
Baca Juga: Lulusan SMK Lebih Optimis Cari Kerja Dibanding SMA, Ini Temuan Terbaru Data Ketenagakerjaan
Dana PIP hanya dapat dicairkan setelah sekolah menerima Surat Keputusan resmi dan bank penyalur menyelesaikan proses validasi data.
Selain itu, rekening SimPel siswa harus dalam kondisi aktif. Bank penyalur PIP antara lain BRI untuk jenjang SD dan SMP, BNI untuk SMA/SMK, serta BSI khusus wilayah Aceh.
Cara Cek Status PIP Secara Mandiri
Status penerima PIP dapat dicek secara mandiri melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id atau dengan bantuan operator sekolah.
Untuk pengecekan mandiri, siswa atau orang tua cukup membuka laman tersebut, memilih menu “Cari Penerima PIP”, lalu memasukkan NISN, NIK, serta data wilayah sesuai KTP.
Baca Juga: Wagub Banten Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
Setelah mengisi kode verifikasi, sistem akan menampilkan status penerima, bank penyalur, dan perkiraan jadwal pencairan.
Jika NISN belum diketahui, data tersebut bisa diminta melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Manfaat Perluasan PIP ke Jenjang TK
Pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13,36 triliun untuk Program Indonesia Pintar.
Dengan diperluasnya PIP hingga jenjang TK pada 2026, akses bantuan pendidikan diharapkan dapat dimulai sejak usia dini.
Kebijakan ini juga mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun sekaligus menjadi upaya nyata pemerintah dalam mencegah putus sekolah. ***




