POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengubah skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru bagi non ASN menjadi setiap bulan.
Langkah ini merupakan bentuk realisasi janji Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada Hari Pendidikan Nasional tahun 2025 lalu.
Kebijakan tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 pada awal Februari.
Sebelumnya, para guru non-ASN harus menunggu selama tiga bulan atau per triwulan untuk menerima hak tunjangan mereka.
Baca Juga: Wacana Iuran BPJS Kesehatan Naik 2026, Ini Penjelasan Lengkap dan Siapa yang Terdampak
Dalam aturan baru, guru diwajibkan melakukan pembaruan data pada Dapodik paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Setelah itu, Direktorat Jenderal GTK akan melakukan sinkronisasi data dengan SIMTUN hingga batas waktu tanggal 13.
Puslapdik kemudian memvalidasi data tersebut untuk menerbitkan SKTP dan SKTK paling lambat pada tanggal 15.
Proses pengolahan data untuk penyaluran dana dilakukan oleh pihak terkait maksimal pada tanggal 20.
Dana tunjangan akan dikirimkan langsung ke rekening guru segera setelah tanggal 20 di setiap bulan berjalan.
Khusus untuk bulan Desember, jadwal penyaluran akan disesuaikan dengan aturan akhir tahun anggaran pemerintah.
Guru diminta memastikan validitas data seperti NUPTK dan beban kerja agar proses pencairan tidak terhambat.
Jika guru tersebut diangkat menjadi PPPK, maka pemberian tunjangan non ASN ini otomatis akan dihentikan.
Melalui sistem baru ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru non-ASN dapat terjaga secara lebih konsisten dan stabil.***




