POJOKSATU.ID - Mulai tahun 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan melakukan pengisian progres harian melalui aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem pemantauan kinerja ASN secara lebih terukur, transparan, dan berbasis aktivitas nyata yang dilakukan setiap hari.
Kewajiban input progres harian tersebut berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui sistem E-Kinerja atau EKIN BKN, setiap aktivitas kerja ASN akan tercatat dan terintegrasi dengan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Penguatan Sistem Penilaian Kinerja ASN
Penerapan pengisian progres harian di E-Kinerja BKN merupakan lanjutan dari reformasi sistem manajemen kinerja ASN.
Selama ini, penilaian kinerja dinilai masih bersifat periodik dan kurang menggambarkan aktivitas kerja harian pegawai.
Dengan kebijakan baru ini, kinerja ASN tidak hanya dinilai dari hasil akhir, tetapi juga dari proses kerja yang dilakukan setiap hari.
Pemerintah berharap sistem ini dapat meningkatkan akuntabilitas, kedisiplinan, serta produktivitas ASN di seluruh instansi pusat dan daerah.
Mulai Berlaku Tahun 2026
Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan ASN, kewajiban pengisian progres harian mulai diterapkan secara penuh pada 2026.
ASN diminta untuk membiasakan diri menggunakan aplikasi E-Kinerja sejak sekarang agar tidak mengalami kendala saat kebijakan diberlakukan secara nasional.
Pengisian progres harian ini terhubung dengan SKP Tahun 2025, khususnya pada penilaian Triwulan IV (TW IV), yang menjadi bagian dari evaluasi kinerja tahunan ASN.
Langkah-Langkah Pengisian Progres Harian di EKIN BKN
Bagi ASN yang belum familiar, berikut tahapan pengisian progres harian di aplikasi E-Kinerja BKN:
1. Login ke laman EKIN BKN menggunakan NIP dan kode OTP
2. Pilih menu Layanan Individu
Baca Juga: PNS dan PPPK Wajib Aktivasi Coretax Sebelum 31 Desember 2025, Ini Panduan Login Resminya
3. Klik menu Kinerja
4. Pilih SKP Tahun 2025
5. Masuk ke menu Penilaian
6. Klik Tambah, lalu pilih Penilaian TW IV
Baca Juga: Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu Terbuka, Tapi Dua Syarat Ini Jadi Penentu
7. Pilih menu Progres Harian
8. Tentukan hari dan tanggal pengisian
9. Isi aktivitas atau progres harian sesuai tugas dan fungsi jabatan
ASN diimbau mengisi data secara jujur, rinci, dan sesuai aktivitas kerja yang benar-benar dilakukan.
Pentingnya Pengisian Rutin dan Akurat
Pengisian progres harian tidak bersifat formalitas. Data yang diinput akan menjadi bahan evaluasi atasan langsung, sekaligus dasar penilaian kinerja secara objektif.
Ketidaksesuaian antara progres harian dan realisasi kerja berpotensi memengaruhi hasil penilaian SKP.
Karena itu, ASN diminta melakukan pengisian secara rutin, konsisten, dan bertanggung jawab agar kinerja yang tercatat benar-benar mencerminkan kontribusi kerja sehari-hari.
Dampak bagi ASN dan Instansi
Dengan sistem ini, instansi pemerintah dapat memantau kinerja pegawai secara real time.
Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Ternyata Berbeda, Ini Penjelasan Lengkapnya
Sementara bagi ASN, E-Kinerja menjadi alat dokumentasi kerja yang dapat mendukung penilaian prestasi, pengembangan karier, hingga kebijakan kepegawaian lainnya.
Selain itu, sistem ini diharapkan mampu mendorong budaya kerja yang lebih profesional dan berorientasi hasil.
Kebijakan wajib mengisi progres harian di E-Kinerja BKN mulai 2026 menandai era baru penilaian kinerja ASN yang lebih transparan dan akuntabel.
ASN perlu memahami mekanisme pengisian sejak dini agar dapat beradaptasi dengan sistem ini.
Baca Juga: Inilah Dua Pilihan Nasib PPPK Paruh Waktu, Naik Jadi Penuh Waktu atau Kontrak Diperpanjang
Dengan pengisian yang rutin dan akurat, E-Kinerja diharapkan menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.***




