POJOKSATU.ID - Pemerintah pusat resmi mengubah sistem penyaluran tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mulai tahun 2025, seluruh tunjangan guru akan dibayarkan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tanpa melalui pemerintah daerah seperti sebelumnya.
Kebijakan ini menjadi langkah besar pemerintah untuk mempercepat proses pencairan, meminimalkan kesalahan administrasi.
Baca Juga: Kasus Bullying di SMPN 19 Tangsel, Dindikbud Tegaskan Korban dan Pelaku Didampingi
Lalu, memastikan tunjangan diterima guru secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Latar Belakang Perubahan Skema
Selama bertahun-tahun, tunjangan guru termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil).
Disalurkan lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-fisik ke kas daerah sebelum diteruskan ke rekening guru.
Baca Juga: Kasus Bullying di SMPN 19 Tangsel, Dindikbud Tegaskan Korban dan Pelaku Didampingi
Namun, sistem lama kerap menghadapi kendala, seperti keterlambatan transfer, data tidak sinkron, hingga lamanya verifikasi di tingkat daerah.
Kini, dengan sistem baru, Kemenkeu menyalurkan dana langsung ke rekening guru setelah mendapat data valid dari Kemendikdasmen.
Langkah ini diharapkan meningkatkan akurasi, efisiensi, serta transparansi penyaluran tunjangan.
Tujuan dan Manfaat
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu menjelaskan bahwa skema pembayaran langsung ini dibuat agar proses distribusi tunjangan semakin cepat, akurat, dan bermanfaat bagi guru di seluruh Indonesia.
Selain memperpendek rantai birokrasi, sistem baru ini juga mendorong transparansi karena seluruh data penerima diverifikasi.
Secara digital oleh Kemendikdasmen sebelum diajukan ke Kemenkeu.
Guru kini bisa memantau status pencairan lewat InfoGTK atau Dapodik tanpa harus menunggu konfirmasi dari dinas pendidikan daerah.
Jadwal Cair Tunjangan 2025
Berdasarkan informasi resmi yang dikutip dari Radar Semarang dan Detik.com, jadwal pencairan tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2025 tetap dibagi dalam empat triwulan:
1. Triwulan I: ASN daerah mulai cair Maret 2025; PPPK dan non-ASN mulai April 2025.
2. Triwulan II: ASN cair Juni 2025; non-ASN Juli 2025.
3. Triwulan III: ASN cair September 2025; non-ASN Oktober 2025.
4. Triwulan IV: Semua kategori guru cair serentak pada November 2025.
Meski mekanisme berubah, besaran tunjangan tidak mengalami perubahan. Guru tetap akan menerima nominal sesuai ketentuan SK Tunjangan Profesi (SKTP) masing-masing.
Syarat Pencairan
Agar tunjangan bisa ditransfer, guru wajib memastikan sejumlah dokumen dan data sudah valid.
Beberapa syarat utama meliputi:
1. SKTP terbit dan aktif.
2. Rekening bank sesuai nama penerima dan aktif.
3. Data di Dapodik dan InfoGTK sudah diperbarui.
4. Tidak sedang menjalani sanksi administratif.
Baca Juga: Mantan Petinggi Pertamina Tegaskan Proses Blending BBM Dilakukan Sesuai Prosedur Resmi
Kemenkeu menegaskan tidak akan menyalurkan dana apabila ada data yang belum diverifikasi oleh Kemendikdasmen.
Reaksi dan Dampak
Kebijakan ini disambut positif banyak pihak. Guru menilai skema baru akan mempercepat pencairan, sementara pemerintah daerah tidak lagi terbebani urusan administratif tunjangan.
Namun, sebagian guru berharap sistem digitalisasi yang digunakan bisa benar-benar stabil agar tidak terjadi keterlambatan akibat kesalahan input data.
Baca Juga: Masuk DPR Enggak Bisa Asal Nyelonong Padahal Disebut Rumah Rakyat, Harus Tok-Tok-Tok Dulu!
Dengan penyaluran langsung oleh Kemenkeu, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi keterlambatan tunjangan.
Guru cukup fokus mengajar, sementara sistem keuangan negara menjamin hak mereka tersalurkan tepat waktu.
Jika seluruh data telah valid dan SKTP aktif, pencairan dipastikan akan mengalir otomatis ke rekening masing-masing guru.***




