POJOKSATU.id - Kabar gembira datang bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Mulai Senin, 2 Juni 2025, PT Taspen (Persero) secara resmi mulai mencairkan gaji ke 13 bagi para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Dana tambahan yang kerap ditunggu setiap pertengahan tahun ini hadir sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap para abdi negara yang telah purna tugas.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Akhirnya Ada Kabar Baik Terkait dengan Pencairan Tambahan 100 Persen TPG dalam THR Bagi Guru, CEK Infonya!

Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun ini diberikan dalam skema yang mencakup empat komponen utama.

Selain gaji pokok, pensiunan juga akan menerima tunjangan pangan, tunjangan keluarga, serta tambahan penghasilan.

Seluruh pembayaran dilakukan melalui skema reguler Taspen, langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat.

Gaji ke 13 yang dicairkan Taspen mencakup sejumlah komponen sebagai berikut:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Pangan

3. Tunjangan Keluarga

Baca Juga: UPDATE Pencairan TPG Triwulan II di Awal Juni 2025, Sudah Ada Guru yang Dapat Transferan?

4. Tambahan Penghasilan

Khusus tambahan penghasilan, tidak semua pensiunan PNS akan menerima komponen ini.

Tambahan penghasilan diberikan secara selektif, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Mengacu pada PMK 23/2025 Pasal 11, pensiunan hanya berhak menerima tambahan penghasilan apabila termasuk dalam salah satu dari tiga kategori berikut:

1. Tidak mengalami kenaikan penghasilan setelah penyesuaian pensiun pokok baru.

Baca Juga: Status Mahasiswa Christiano Tarigan Dibekukan, UGM Bentuk Tim Komite Etik untuk Tentukan Sanksi Akademik Penabrak Argo Itu

2. Mengalami penurunan penghasilan sebagai dampak penyesuaian komponen pensiun.

3. Mengalami kenaikan penghasilan, namun kurang dari 12 persen dibandingkan dengan penghasilan sebelumnya.

Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga prinsip keadilan, agar pensiunan yang penghasilannya stagnan atau bahkan turun tetap mendapatkan manfaat tambahan dari negara.

PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun ASN memastikan pencairan berjalan tepat waktu dan transparan.

Baca Juga: Tahun Ini, Pemprov Sumut Mulai Terapkan Sistem Sekolah Lima Hari, Berikut Penjelasan Kadisdik

Dalam keterangan resminya, manajemen Taspen menyebutkan bahwa proses pencairan sudah dimulai sejak awal Juni dan dipastikan masuk ke rekening penerima tanpa ada potongan.

Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan percepatan pencairan dana dengan imbalan.

Informasi resmi terkait pencairan gaji ke 13 hanya disampaikan melalui kanal komunikasi Taspen dan lembaga pemerintah terkait.

***