POJOKSATU.ID - Kabar gembira datang bagi para guru dan pensiunan di seluruh Indonesia. Setidaknya ada tiga pencairan yang ditunggu masuk ke rekening mulai Senin 2 Juni 2025.
Pemerintah mengumumkan bahwa pencairan berbagai tunjangan untuk guru, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 dan 2, Tambahan Penghasilan (Tamsil), serta gaji ke-13 bagi guru pensiunan akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2025.
Dalam artikel ini, kami akan mengulas sejumlah pencairan tunjangan yang akan diterima guru dan pensiunan.
Pertama, terkait pencairan gaji ke-13 bagi guru yang telah pensiun.
Kedua, Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum sertifikasi. Ketiga, tunjangan TPG triwulan 1 dan TPG triwulan 2.
1. Gaji ke-13 Bagi Guru Pensiunan Dimulai 2 Juni
Bagi guru yang baru saja pensiun dalam dua bulan terakhir, kabar baik telah datang.
Pencairan gaji 13 bagi guru yang pensiun di bulan Mei dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Mei akan dibayarkan oleh PT Taspen.
Baca Juga: Gaji 13 ASN, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Tahun 2025: Jadwal, Rincian, dan Komponen Lengkap
Namun, guru yang pensiun per 1 Juni akan tetap menerima pembayaran gaji ke-13 dari satuan kerja, yaitu Dinas Pendidikan.
"Jadi, bagi Bapak Ibu guru yang baru pensiun di bulan Mei, pencairan gaji 13-nya dilakukan oleh Taspen. Tapi kalau pensiunnya per 1 Juni, maka pembayaran tetap oleh Dinas Pendidikan," penjelasan admin kanal Guru Abad 21, Minggu 1 Juni 2025.
2. Tamsil Belum Cair, Masih Tunggu Surat dari Kemendikdasmen
Bagi guru yang belum bersertifikasi, pencairan Tambahan Penghasilan (Tamsil) masih menjadi tanda tanya besar.
Banyak pertanyaan dilayangkan kepada Kementerian Keuangan, khususnya melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
"Belum ada penyaluran untuk Tamsil sampai hari ini, karena kami masih menunggu surat dari Kementerian Pendidikan," ujar perwakilan DJPK dalam tanggapan resminya.
Ini menjadi perhatian serius, sebab banyak guru yang bergantung pada Tamsil sebagai salah satu bentuk penghargaan dan dukungan finansial dari pemerintah.
Informasi ini menegaskan bahwa seluruh proses pencairan Tamsil masih tergantung pada surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, yang hingga akhir Mei masih dalam proses.
3. Sertifikasi Triwulan 1: Penantian Hampir Berakhir
Banyak guru bersertifikasi masih belum menerima tunjangan untuk triwulan pertama tahun 2025. Khususnya, mereka yang SKTP-nya baru terbit di bulan Mei.
Pihak Kementerian Keuangan kembali menegaskan bahwa penyaluran TPG bergantung pada surat rekomendasi dari Kemendikbud.
"Jika sudah ada surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, maka TPG dapat langsung disalurkan," tegas pernyataan resmi dari DJPK.
Menurut informasi dari tim validasi info GTK, surat rekomendasi tersebut telah disampaikan pada akhir Mei.
Maka, sangat besar kemungkinan pencairan akan dimulai pada awal Juni, tepatnya mulai tanggal 2 Juni 2025.
"Mulai 2 Juni ini sudah bisa ditunggu pencairannya, karena info dari admin info GTK menyebutkan bahwa proses validasi dan rekomendasi sudah selesai akhir Mei," terang admin Guru Abad 21.
4. TPG Triwulan 2 Lebih Cepat
Salah satu kabar paling menggembirakan datang dari pencairan Tunjangan Profesi Guru triwulan 2.
Biasanya TPG Triwulan 2 mulai cair pada bulan Juli, kini dipercepat menjadi Juni sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Kemendikdasmen telah menetapkan bahwa pembayaran TPG triwulan kedua mulai dilakukan sejak awal bulan Juni.
Tak hanya itu, pihak Kementerian Keuangan juga mempertegas bahwa pencairan di tahun 2025 ini akan dilakukan lebih cepat karena rekening para guru telah tervalidasi.
Hal ini menjadi penanda perbaikan besar dalam sistem penyaluran dana tunjangan.
“Mulai 2025, penyaluran dilakukan langsung ke rekening guru. Penyaluran akan lebih cepat dan transparan,” ujar Yasir, perwakilan dari Kementerian Keuangan.
Alokasi dan Mekanisme Penyaluran
Alokasi dana untuk tunjangan guru ASN daerah tahun 2025 mencapai Rp70,1 triliun, yang akan disalurkan kepada sekitar 1,92 juta guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan bahwa sistem dan regulasi penyaluran sudah siap dijalankan.
“Regulasinya sudah lengkap, sistemnya juga sudah diuji. Tinggal guru memastikan data mereka sudah valid,” lanjut Yasir, menegaskan kesiapan pemerintah dalam penyaluran dana tunjangan ini.
Penyaluran ini menggunakan skema AK Non-Fisik, langsung masuk ke rekening masing-masing guru di daerah.
Baca Juga: Syarat Masuk Sekolah Rakyat, Gus Ipul : Tidak Ada Tes Akademik, Adanya Tes Administrasi
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mempercepat dan memperbaiki transparansi pembayaran tunjangan kepada para pendidik.
Tamsil dan Rekomendasi yang Dinanti
Pertanyaan dari guru non-sertifikasi mengenai Tamsil belum mendapatkan kepastian waktu pencairan.
DJPK berulang kali menegaskan bahwa penyaluran Tamsil belum dapat dilakukan karena masih menanti surat rekomendasi dari Kemendikdasmen.
“Pertanyaan dari teman-teman ASN non-sertifikasi itu sama, kapan Tamsil cair? Jawabannya tetap menunggu surat dari Kementerian Pendidikan,” jelas admin Guru Abad 21.
Dana Sisa Tahun 2024 Tidak Dikembalikan, Tapi Dikompensasi
Pertanyaan juga mencuat dari pihak pemerintah daerah terkait sisa anggaran tahun 2024 untuk tunjangan guru. Apakah dana sisa tersebut harus dikembalikan ke kas negara?
Menjawab hal ini, DJPK mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2025.
“Sisa tunjangan guru ASN daerah di APBD tidak dikembalikan ke kas negara, tapi diperhitungkan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH),” jelas pernyataan dari DJPK.
Namun, mereka menambahkan bahwa dana sisa tersebut terlebih dahulu digunakan untuk menutup kekurangan pembayaran tahun 2024.
Jika masih tersisa hingga 31 Desember 2025, maka pemotongan akan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan.
Sejumlah kabar di atas, meskipun membawa harapan, juga mengandung banyak catatan teknis yang harus diperhatikan oleh para guru, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
Mekanisme birokrasi masih memegang peranan besar dalam pencairan tunjangan, dan berbagai tahap verifikasi, validasi, serta rekomendasi harus dilalui sebelum dana bisa diterima oleh guru.
Dengan proses yang diklaim semakin cepat dan sistematis, para guru kini hanya tinggal memastikan bahwa data mereka sudah benar dan valid di sistem yang disediakan, terutama pada aplikasi Kemendikbud.
Pencairan mulai 2 Juni 2025 ini diharapkan menjadi titik terang bagi guru-guru yang selama ini menanti kejelasan.
Jika Anda seorang guru yang belum menerima tunjangan, pastikan untuk terus memantau info dari Dinas Pendidikan dan portal resmi GTK, serta pastikan semua data Anda telah terverifikasi.***




