POJOKSATU.id - Kepastian status akhirnya datang bagi pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Mulai 1 Februari 2026, ribuan pegawai SPPG resmi diangkat menjadi ASN dengan status PPPK.

Tak hanya soal status, publik juga menyoroti satu hal krusial, yakni berapa gaji yang akan mereka terima setelah diangkat jadi PPPK?

Baca Juga: Habis Kesabaran! Aliasi R2 R3 Siapkan Demo Besar-Besaran Jika Tidak Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Informasi ini menjadi penting karena pengangkatan pegawai inti SPPG merupakan bagian dari penguatan Program MBG yang dijalankan pemerintah secara nasional.

Bagi para pegawai, pengangkatan ini menjadi titik balik setelah sebelumnya bekerja dalam skema program tanpa kepastian status ASN.


Pegawai Inti SPPG Resmi Jadi ASN PPPK

BGN memastikan sebanyak sekitar 32.000 pegawai SPPG akan diangkat sebagai ASN PPPK mulai 1 Februari 2026.

Baca Juga: Adil Kah Saat Petugas SPPG Jadi PPPK, Sementara 600 Guru di Blitar Masih Paruh Waktu?

Mereka berasal dari posisi inti yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program MBG, seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan tenaga akuntansi.

Pengangkatan ini dilakukan setelah para pegawai melewati beberapa tahapan.

Mulai dari administrasi, pengisian daftar riwayat hidup, serta proses pengusulan nomor induk PPPK.

Baca Juga: RESMI Diumumkan! BGN Akan Buka Rekrutmen PPPK Tahap 3 dan 4 untuk Umum Sebanyak 32.460 Formasi!

Status ASN PPPK ini membuat pegawai SPPG berada dalam sistem kepegawaian negara dengan hak dan kewajiban yang lebih jelas dibanding sebelumnya.


Pernyataan Resmi Kepala BGN

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa proses pengangkatan sudah memasuki tahap akhir.

Dikutip dari Informasi.com, 21 Januari 2026, Dadan Hindayana dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI mengungkapkan:

“Kami sedang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan nomor induk PPPK sehingga diperkirakan mereka akan menjadi PPPK mulai 1 Februari 2026,”.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pengangkatan pegawai inti SPPG bukan sekadar rencana, melainkan sudah masuk fase realisasi.

Baca Juga: Token Listrik Cepat Habis? Ternyata Bukan Karena Isinya Sedikit, Ini Penyebab Sebenarnya


Segini Besaran Gaji Pegawai Inti SPPG

Setelah resmi menjadi ASN PPPK, pegawai inti SPPG akan menerima gaji sesuai ketentuan gaji PPPK nasional.

Yang besarannya mengacu pada golongan dan masa kerja.

Berdasarkan skema gaji PPPK yang berlaku, berikut kisaran gaji pokok PPPK yang menjadi gambaran penghasilan pegawai inti SPPG:

Baca Juga: Banyak Guru Sudah Valid tapi Masih Menunggu Cair, Ini Tahap yang Sedang Berjalan di Belakang Layar

1. Golongan I: sekitar Rp1,9 juta – Rp2,9 juta

2. Golongan II: sekitar Rp2,1 juta – Rp3 juta

3. Golongan III: sekitar Rp2,2 juta – Rp3,2 juta

4. Golongan IV: sekitar Rp2,3 juta – Rp3,3 juta

5. Golongan V ke atas: bisa mencapai Rp4 jutaan lebih

Baca Juga: Polemik Noe Vokalis Letto Jadi Tenaga Ahli DPN, Reaksi Netizen Bikin Sakit Hati, Sampai Dituduh Lapar Jabatan

Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan.

Seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain yang diatur sesuai kebijakan pemerintah.

Dengan skema ini, penghasilan pegawai inti SPPG dipastikan jauh lebih jelas dan stabil dibanding saat masih berstatus pegawai program.


Status Naik, Tanggung Jawab Bertambah

Meski gaji menjadi sorotan utama, pengangkatan sebagai ASN PPPK juga membawa konsekuensi tanggung jawab yang lebih besar.

Baca Juga: Jihad Data DTSEN Mulai Berlaku di Bojonegoro, Warga Kini Bisa Cek Status Lewat Aplikasi Kita Desa

Pegawai inti SPPG dituntut bekerja profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pemerintah berharap status ASN PPPK ini dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan Program MBG, yang menjadi salah satu program prioritas nasional.

Bagi pegawai inti SPPG, 1 Februari 2026 akan menjadi momentum penting.

Setelah lama bekerja di balik layar program nasional, mereka akhirnya memperoleh status ASN PPPK dengan gaji dan kepastian kerja yang lebih jelas.***