POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah bagi satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dan informal.

Kebijakan ini menjadi pedoman bagi PAUD, program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C dalam menyelenggarakan kegiatan MPLS yang sesuai dengan karakteristik peserta didik.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 yang sebelumnya hanya mengatur pelaksanaan MPLS pada jalur pendidikan formal, mulai dari TK hingga SMK. 

Melalui aturan terbaru ini, Kemendikdasmen memperluas penerapan konsep MPLS Ramah agar juga dapat dilaksanakan pada satuan pendidikan nonformal dan informal.

Baca Juga: Jurusan Jarang Diketahui Tapi Prospeknya Keren: Mengenal Bioproses, Lulusannya Dibutuhkan Industri Bioteknologi hingga Farmasi

Tujuan MPLS Ramah untuk PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penyelenggaraan MPLS bertujuan membantu peserta didik baru mengenali potensi dirinya, memahami lingkungan belajar, mengenal warga satuan pendidikan, serta memahami kurikulum yang akan dijalani.

Pelaksanaan MPLS pada PAUD maupun pendidikan kesetaraan tidak dibuat seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, kemampuan, karakteristik peserta didik, serta kesiapan masing-masing satuan pendidikan. 

Pendekatan ini diharapkan membuat proses adaptasi berlangsung lebih nyaman dan menyenangkan bagi peserta didik baru.

Baca Juga: DAM Ajak Konsumen Nikmati Akhir Pekan Lewat Honda Genio Date Ride

Menjadi Pedoman bagi Satuan Pendidikan Nonformal

Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman penyelenggaraan MPLS Ramah bagi:

  • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);

  • Program Kesetaraan Paket A;

  • Program Kesetaraan Paket B; dan

  • Program Kesetaraan Paket C pada jalur pendidikan nonformal maupun pendidikan informal.

Selain menjadi acuan pelaksanaan, surat edaran ini juga mengarahkan satuan pendidikan menggunakan materi utama maupun materi pilihan yang mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi MPLS Ramah beserta Buku Rujukan MPLS Ramah Tahun 2026.

Baca Juga: Main Mobile Legends Pakai HP Rp1 Jutaan Bisa 100 FPS? Ini Faktanya dan Rekomendasi HP yang Layak Dibeli

Mengacu pada Permendikdasmen dan Kepmen Nomor 198 Tahun 2026

Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan dapat mengacu pada prinsip, materi, dan pendekatan yang telah diatur dalam dua regulasi utama, yaitu:

  • Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

  • Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah.

Dengan demikian, penyelenggaraan MPLS tetap memiliki standar nasional meskipun diberikan ruang penyesuaian sesuai karakteristik masing-masing lembaga pendidikan.

Baca Juga: Mahasiswa Unila Tembus 60 Besar Nasional, Inovasi Olah Limbah Organik Jadi Pupuk dan Pakan Dilirik Kemendiktisaintek

Kegiatan Bisa Disesuaikan dengan Usia dan Karakter Peserta Didik

Kemendikdasmen juga memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan bentuk kegiatan MPLS Ramah berdasarkan:

  • usia peserta didik;

  • karakteristik layanan pendidikan;

  • kondisi satuan pendidikan;

  • kebutuhan peserta didik; dan

  • kemampuan masing-masing lembaga.

Penyesuaian tersebut dilakukan agar kegiatan MPLS benar-benar relevan dengan perkembangan peserta didik dan tidak menerapkan pendekatan yang sama untuk semua jenjang maupun jenis layanan pendidikan.

Baca Juga: Field Trip Sekolah Komoditas Buah Unggul, Peserta ASA Pelajari Pengelolaan Alpukat Siger Lampung hingga Siap Dipasarkan

Utamakan Budaya Sekolah Aman, Nyaman, dan Menggembirakan

Bagi satuan pendidikan yang telah memiliki kesiapan, Kemendikdasmen mendorong pelaksanaan MPLS Ramah untuk mengutamakan pembentukan budaya sekolah yang aman, nyaman, menggembirakan, dan berpihak pada kepentingan anak.

Hal tersebut diwujudkan melalui pembiasaan perilaku positif serta penguatan karakter yang disesuaikan dengan tahap perkembangan anak maupun kekhasan pendidikan nonformal dan pendidikan informal.

Melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap peserta didik, baik di jalur formal maupun nonformal, berhak memperoleh pengalaman awal belajar yang aman, ramah, dan menyenangkan. 

Baca Juga: 6 HP Murah untuk Anak SD Terbaik 2026, Harga Mulai Rp400 Ribuan Cocok Buat Belajar dan Komunikasi

Harapannya, proses adaptasi sejak hari pertama mampu membangun semangat belajar sekaligus memperkuat karakter peserta didik sesuai lingkungan pendidikan masing-masing. ***