POJOKSATU.ID – Sebanyak 14 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Optimalisasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya (Kemenag Abdya) resmi menandatangani perjanjian kerja.

Acara berlangsung di Aula Kantor Kemenag Abdya dan menjadi momentum penting bagi para pegawai baru untuk mempertegas komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Abdya, H. Marwan Z., S.Ag., MM, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha dan para Kepala Seksi.

 

Kita Ini Pelayan Publik

Dalam arahannya, Marwan menegaskan bahwa aparatur pemerintah, termasuk ASN dan PPPK, memiliki tanggung jawab moral untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Baca Juga: Ustaz Geledek: Ridho Orang Tua dan Guru Jadi Kunci Kesuksesan Hidup

“Kita ini pelayan publik. Artinya, kita harus menjemput pelayanan, bukan menunggu untuk didatangi,” ujar Marwan.

Ia menekankan pentingnya perubahan paradigma kerja di lingkungan Kemenag Abdya.

Pegawai diminta lebih proaktif, ramah, dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, pelayanan publik yang baik bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga keikhlasan dan profesionalisme.

Baca Juga: BLT Kesra Tahap Akhir 2025, Siapa yang Dapat, Kapan Cair, dan Bagaimana Cara Cek Lewat NIK?

Layani masyarakat dengan sebaik-baiknya, dengan senyuman, integritas, dan niat ibadah. Karena setiap pekerjaan kita akan dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akhirat.

 

Profesionalisme dan Integritas Jadi Kunci

Selain menyoroti pelayanan publik, Kepala Kemenag Abdya juga mengingatkan pentingnya integritas dan disiplin.

Ia meminta para PPPK memahami dengan baik tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, serta menaati seluruh aturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.

Menjadi ASN atau PPPK bukan hanya soal jabatan. Ini soal pengabdian.

Tunjukkan bahwa kita pantas dipercaya dengan bekerja jujur, bertanggung jawab, dan menjaga nama baik instansi.

Pesan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dari Kementerian Agama, di mana setiap aparatur negara diharapkan tidak sekadar melaksanakan tugas administratif.

Baca Juga: Sosok Wahyudi Anas, Ketua BPH Migas yang Memulai dari Bawah hingga Pimpin Hilir Energi Nasional

Tetapi juga menghadirkan pelayanan publik yang humanis, cepat, dan transparan.

 

Momentum Peneguhan Komitmen

Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Abdya menambahkan bahwa kegiatan penandatanganan perjanjian kerja ini bukan hanya formalitas administratif.

Tetapi juga simbol komitmen pengabdian kepada negara.

Para PPPK Non-Optimalisasi yang baru dikukuhkan diminta menjadikan momen ini sebagai langkah awal menuju pengabdian yang lebih profesional dan bermartabat.

Baca Juga: 4,2 Juta Warga Dicoret dari Daftar Bansos 2025, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemensos

Dengan status baru ini, mereka diharapkan mampu menunjukkan kinerja terbaik dan menjadi contoh positif di satuan kerja masing-masing.

 

Bagian dari Transformasi Pelayanan Kemenag

Kemenag Abdya saat ini tengah berupaya memperkuat kualitas pelayanan publik di seluruh lini.

Program pembinaan ASN dan PPPK secara berkala menjadi agenda rutin untuk memastikan nilai-nilai integritas, disiplin, dan etos kerja islami benar-benar terinternalisasi di setiap pegawai.

Langkah itu juga sejalan dengan misi besar Kementerian Agama Republik Indonesia dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani.

Kemenag Abdya berharap, dengan tambahan tenaga baru dari formasi Non-Optimalisasi ini.

Pelayanan kepada masyarakat semakin cepat dan berkualitas, terutama dalam bidang keagamaan, pendidikan madrasah, serta urusan haji dan umrah.

Baca Juga: Gaji PPPK 2025 Naik hingga 8 Persen, Ini Rinciannya per Golongan

Penandatanganan perjanjian kerja 14 PPPK Non-Optimalisasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat semangat profesionalisme aparatur di daerah.

Melalui komitmen baru tersebut, Kemenag Abdya berharap dapat menghadirkan pelayanan publik yang semakin prima dan dipercaya masyarakat.***