POJOKSATU.ID - Sebanyak 1.827 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Rencananya akan dilantik pada Jumat, 21 November 2025, di GOR Merdeka Kota Sukabumi.
Pelantikan ini menandai pengangkatan tenaga non‑ASN menjadi pegawai berstatus ASN dengan nomenklatur PPPK paruh waktu dan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi.
Jumlah dan Perubahan Data Peserta
Awalnya, jumlah calon PPPK paruh waktu yang akan dilantik mencapai 1.831 orang.
Baca Juga: Benarkah! Beban Berat di Balik Jam Ringan, PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Publik, Ini Penjelasannya
Namun, jumlah tersebut berkurang menjadi 1.827 orang karena tiga orang mengundurkan diri dan satu orang meninggal dunia.
Meskipun demikian, proses pelantikan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh BKPSDM Kota Sukabumi.
Pelantikan ini menjadi momen penting bagi peserta yang sudah lama menanti.
Karena sebagian besar telah menunggu lama melalui proses seleksi yang berlangsung sejak tahun sebelumnya.
Bagi banyak calon PPPK, ini dianggap sebagai “penantian panjang” untuk mendapatkan status ASN resmi.
Gaji dan Mekanisme Anggaran
Dalam pengumuman resmi disebutkan bahwa gaji para PPPK paruh waktu sementara mengikuti besaran gaji sebelumnya sebagai non‑ASN.
Hal ini dikarenakan mekanisme anggaran daerah masih dalam proses penyesuaian.
Artinya, meskipun sudah memiliki status ASN, penerimaan gaji belum sepenuhnya berubah hingga mekanisme anggaran daerah selesai diatur.
Mekanisme ini dianggap wajar mengingat banyak daerah masih menyesuaikan anggaran untuk menampung gaji PPPK baru, terutama bagi pegawai paruh waktu yang jumlahnya cukup besar.
Baca Juga: SKCK Palsu untuk PPPK Terbongkar! Dua Pelaku di Gowa Diciduk, Jual Rp 15 Ribu per Lembar
Meskipun demikian, para peserta tetap menerima hak administratif sebagai ASN setelah NIP diterbitkan.
Koordinasi Lokasi dan Persiapan Pelantikan
Pelantikan yang digelar di GOR Merdeka Kota Sukabumi melibatkan koordinasi antara BKPSDM Kota Sukabumi dan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.
Koordinasi ini penting untuk mengatur arus kendaraan, parkir, dan keamanan selama acara berlangsung.
Tujuannya agar pelantikan dapat berjalan tertib dan lancar tanpa gangguan arus lalu lintas maupun kerumunan yang tidak terkendali.
Selain itu, persiapan pelantikan juga mencakup verifikasi dokumen peserta, pengaturan tempat duduk, dan protokol keamanan acara.
Kemudian, memastikan setiap calon PPPK dapat mengikuti prosesi pelantikan dengan tertib dan aman.
Makna Pelantikan bagi Peserta
Pelantikan ini bukan hanya soal formalitas administrasi, tetapi juga merupakan pengakuan resmi terhadap hak peserta yang telah melewati tahapan seleksi panjang.
Dengan diterbitkannya NIP, peserta PPPK paruh waktu memperoleh status ASN resmi, yang memberikan kepastian hukum dan administratif.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta kinerja para pegawai baru dalam menjalankan tugasnya.
Bagi peserta yang menunggu lama, pelantikan menjadi momen membanggakan dan menandai awal karier mereka sebagai pegawai pemerintah.
Meskipun gaji sementara mengikuti skema lama, status ASN tetap memberikan manfaat jangka panjang, termasuk peluang peningkatan karier dan jaminan administrasi resmi.
Pelantikan 1.827 PPPK paruh waktu di Sukabumi pada 21 November 2025 menjadi momen penting bagi para peserta dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Susu MBG Jadi Rebutan, BGN Klabakan Akui Stok Lokal Tak Cukup, Solusi? Peternakan Raksasa
Proses ini menandai pengangkatan resmi tenaga non‑ASN menjadi ASN paruh waktu dengan NIP resmi.
Meskipun gaji sementara mengikuti besaran lama, pelantikan ini memastikan pengakuan administratif dan hukum bagi para pegawai.
Persiapan lokasi yang matang menjamin acara berlangsung tertib, aman, dan lancar.***




