POJOKSATU.id – Banyak PNS yang tampaknya tidak sabar menantikan pencairan uang makan PNS September 2024 dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dengan adanya pencairan tunjangan uang makan PNS September 2024 nanti, setiap pegawai akan kembali memiliki tambahan penghasilan.

Sehingga tidak hanya gaji yang didapat, tetapi uang makan PNS September 2024 juga diterimanya.

Baca Juga: 6 Kesepakatan KemenPAN RB, BKN dan Komisi II, Ini Kabar Bahagia untuk Seluruh Honorer, Tidak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu

Tapi harus tahu terlebih dahulu, bahwa uang makan PNS nanti bisa dihapuskan alias tidak dibayarkan.

Pasalnya dalam pembagian tunjangan uang makan PNS September 2024 ini, setiap ASN wajib memenuhi syarat yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Apalagi PNS tersebut tidak memenuhi syarat tersebut di hari kerja maka otomatis uang makan PNS September 2024 pun hangus tidak dibayarkan.

Baca Juga: Alhamdulillah Bisa Daftar! Guru Swasta yang Ingin Daftar Seleksi PPPK 2024 Wajib Penuhi Syarat Dokumen Ini, Auto jadi ASN

Oleh karena itu, di bulan depan tunjangan uang makan PNS September 2024 bisa tidak dibayarkan untuk PNS golongan I, II, III maupun IV.

Maka dapat dikatakan, batal atau tidak dibayarkannya tunjangan uang makan PNS September 2024 nanti, diakibatkan karena pegawai tersebut tidak memenuhi syarat yang berlaku.

Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan uang makan PNS September 2024 dari Sri Mulyani ini?

Baca Juga: HATI-HATI! Honorer HARAM Bikin Akun SSCASN Sebelum Seleksi Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka, BKN Ingatkan Begini  

Ada setidaknya 5 syarat khusus yang harus dipenuhi bagi ASN PNS yang ingin mendapatkan uang makan PNS September 2024 seperti bulan-bulan sebelumnya.

Sebelumnya, terkait besaran tunjangan uang makan PNS September 2024 dari Sri Mulyani setiap golongan berbeda-beda, berikut rinciannya:

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 besaran uang makan PNS September 2024 per golongan adalah:

PNS Golongan I: Rp35.000 per hari.

PNS Golongan II: Rp35.000 per hari.

Baca Juga: GURU HONORER BAHAGIA! Jelang Diangkat PPPK 2024 juga Terima Tunjangan Ini Cair per Semester, Simak Besarannya

PNS Golongan III: Rp 37.000 per hari.

PNS Golongan IV: Rp41.000 per hari.

Untuk syarat mendapatkan tunjangan uang makan PNS September 2024 yang disebutkan di atas, adalah:

Baca Juga: PENTING! Syarat Daftar Seleksi PPPK Guru 2024, Syarat Khusus Ini Wajib Dipenuhi Kategori Honorer THK-II Bisa Melamar Jabatan Ini 

1. Tidak sedang cuti.

2. Tidak sedang menjalani tugas belajar.

3. Tidak ditempatkan di luar instansi pemerintah.

4. Hadir di tempat kerja.

Baca Juga: LATIHAN UKPPPG Guru Tertentu 2024, 30 Soal Tryout Uji Pengetahuan Lengkap Kunci Jawaban

5. Tidak sedang dalam perjalanan dinas yang panjang (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan di dalam kota hingga 8 jam.

Itulah deretan syarat serta besaran uang makan PNS September 2024 per golongan dari Menkeu Sri Mulyani.***