POJOKSATU.id - Bagi Anda yang kini masih berstatus guru honorer jangan terlena kabar seleksi PPPK 2024 cuma formalitas.
Jika Anda sudah jumawa duluan, impian diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bisa jadi amburadul.
Apalagi berdasarkan kabar terbaru, guru kategori P1 atau guru lulus passing grade 2021 ternyata tidak bisa semua diangkat jadi ASN atau aparatur sipil negara.
Padahal, P1 adalah kategori pelamar prioritas yang tidak perlu mengikuti tes atau seleksi dan hanya menunggu mendapat penempatan saja.
Jika demikian, maka seberapa besar peluang guru honorer pada seleksi PPPK guru 2024 tahun ini?
Apakah akan senasib dengan guru kategori P1 yang tidak semua diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja?
Jika tidak semua honorer bisa diangkat apakah penuntasan honorer akan tuntas sebelum 31 Desember 2024?
Ada yang harus Ikhlas jadi PPPK Paruh Waktu
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB Abdullah Azwar Anas memastikan semua honorer akan diangkat jadi PPPK paling lambat akhir tahun ini.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Anas dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, 13 Maret 2024 lalu.
"Soal tes, bapak ibu sekalian, itu hanya formalitas, 100 persen mereka diterima," ungkap Azwar Anas dalam raker tersebut.
Akan tetapi, untuk menyiasati hal tersebut, maka diputuskan terdapat 2 kategori.
Yakni sebagai PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Untuk kategori PPPK penuh waktu diperuntukkan bagi mereka yang lulus sesuai formasi yang tersedia pada instansi yang dilamar.
Sementara peserta yang dinyatakan lulus tapi kalah perangkingan, diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Nasib Honorer Pemda tak Buka Formasi
Kabar baik juga datang bagi honorer di daerah yang pemda-nya tidak membuka formasi PPPK 2024.
Sebab mereka tetap diwajibkan melakukan pendaftaran sehingga tetap terdata di BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
Sehingga mereka nantinya tetap bisa lulus dan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
"Honorer yang Pemda-nya tidak membuka formasi, kalau THK-II atau tenaga non-ASN mendaftar dia akan menjadi PPPK paruh waktu. Ini kesempatan untuk menuntaskan pengangkatan non-ASN tahun ini," kata Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam kesempatan yang sama.
Justru pihaknya mengkhawatirkan honorer yang tidak melakukan pendafaran seleksi PPPK 2024.
Sebab jika demikian, maka yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai peserta seleksi.
"Kita tuntaskan mereka. Tetap ikut tes tapi dijamin lulus 100 persen tapi mereka harus terdata," jelas dia.
Bagaimana dengan pelamar yang dinyatakan lulus tapi tidak mendapat penempatan atau formasi telah habis terisi?
Aba menjelaskan, ketika terdapat 150 pelamar pada 100 formasi yang tersedia, maka 50 sisanya diangkat jadi PPPK paruh waktu.
"Sesuai pasal 66 itu tidak boleh lagi ada status yang lain sehingga dia harus jadi PPPK walaupun PPPK paruh waktu yang sedang kita atur di dalam KemenPAN," papar dia.
Dari kedua pernyataan di atas, maka bisa kita tarik kesimpulan bahwa benar semua honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Akan tetapi mereka tetap diwajibkan melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024.
Kendati sekalipun pemda di daerah setempat tidak membuka formasi.
Pangkalnya Ada di Pemda
Terpisah, Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemdikbudristek memastikan guru P1 dan guru honorer tidak akan dialihkan jadi PPPK paruh waktu.
Sebab secara beban kerja, guru termasuk dalam kategori PPPK penuh waktu.
"Guru tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem PPPK paruh waktu. Dasarnya jelas bahwa guru ASN harus memenuhi beban kerja 24 jam,"
"Sehingga tidak memungkinkan mereka mengajar di sekolah lain," terang Pof Nunuk, dalam diskusi dan buka bersama Fortadikbud, Jumat 22 Maret 2024.
Dirjen Nunuk mengungkap, hal itu bahkan sudah diusulkan dalam RPP Manajemen ASN.
Baca Juga: 80 Persen Honorer Terdata di BKN, Diangkat Jadi PPPK Otomatis TANPA TES, Cek Syaratnya!
Karena itu, ia berharap usulan tersebut bisa diterima.
Sebab jika tidak maka penuntasan guru honorer di Indonesia tidak akan pernah selesai.
"Saya rasa tiga kali pengadaan seleksi PPPK (2021, 2022, 2023) bisa menjadi bahan evaluasi bagaimana agar pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK bisa tuntas," tegas dia.
Berdsarkan data, masih terdapat kekurangan sebanyak 248.497 formasi guru PPPK.
Dari jumlah tersebut, terdapat 2.633 P1 yang merupakan peserta lulus passing grade seleksi PPPK 2021.
Sayangnya, untuk P1 saja tidak semua bisa diangkat. Padahal sejatinya harus dituntaskan pemda.
Dari sisa 14.070 P1, hanya 11.437 saja yang terakomodasi, sementara sisanya 2.633 tidak diusulkan.
Prof Nunuk menyebut hal ini bisa terjadi karena ketakutan pemda gaji dan tunjangan guru PPPK mengganggu APBD 2024.
Padahal penggajian guru PPPK 2024 yang mengikuti seleksi pada tahun ini, baru dianggarkan pada APBD 2025.
Hal itu pula yang membuat pemda terkesan ogah-ogahan mengajukan usulan formasi PPPK guru 2024.
Jika pemda berfikiran seperti itu terus, kapan guru honorer diangkat jadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja?***




