POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II mulai dinantikan oleh bapak ibu guru.
Hal ini karena ada bocoran bahwa pencairan TPG Triwulan II akan dilakukan mulai bulan Juni.
Namun ada kabar penting yang harus diketahui bapak ibu guru.
Perlu dicatatat bahwa pencairan TPG Triwulan II ini tidak akan diberikan serratus persen atau tidak utuh.
Baca Juga: DAFTAR Daerah yang Dipastikan Pencairan TPG Triwulan II Lebih Cepat dari Lainnya!
Misalnya guru non ASN, untuk besaran TPG per bulan adalah Rp2 juta.
Karena pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan maka besaran TPG yang seharusnya diterima adalah Rp6 juta.
Tetapi sayangnya bapak ibu guru tidak akan menerima besaran Rp 6 juta ini di pencairan TPG Triwulan II nanti.
Hal ini lantaran pemerintah telah menyiapkan potongan pajak dalam pencairan TPG.
Potongan pajak ini tidak hanya berlaku bagi guru non ASN saja, tetapi juga berlaku bagi guru ASN.
Untuk guru non ASN sendiri potongan pajaknya sebesar Rp300 ribu.
Jadi besaran TPG yang diterima menjadi Rp5.700.000.
Karena total TPG Rp6.000.000 dipotong pajak Rp300.000.
Nah untuk guru ASN potongan pajaknya dibedakan per golongan.
Baca Juga: Gempa Bermagnitudo 4,2 Guncang Bandung, Getaran Terasa Hingga Cianjur
Bagi guru dengan golongan I, II dan juga III potongan pajak TPG yaitu sebesar 5 persen.
Sementara itu bagi guru ASN dengan golongan IV potongan pajak TPG sebesar 15 persen.
Contoh Perhitungan Potongan Pajak TPG
Guru ASN dengan golongan III memiliki gaji pokok Rp5.180.700.
Baca Juga: Kronologi 2 Siswa SD Tewas Tenggelam di Bekas Galian Tambang Emas Ilegal di Desa Rantobi Madina
Untuk guru ASN besaran TPG adalah satu kali gaji pokok.
Jadi TPG yang diterima per triwulan Rp5.180.700 x 3 = Rp15.542.100.
Jumlah total tersebut lantas dipotong pajak sebesar 5 persen menjadi Rp14.764.995.
Jadi karena adanya potongan pajak, maka pencairan TPG Triwulan II tidak akan ditransferkan 100 persen.
***



