POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II tahun 2025 sudah dinantikan oleh sejumlah guru.

Jika melihat dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 pencairan TPG Triwulan II akan dicairkan mulai bulan Juni.

Pencairan TPG triwulan II ini dipastikan akan lebih cepat karena penerima tidak perlu lagi melakukan validasi data.

Selain itu pada pencairan TPG triwulan II ini juga tidak perlu menunggu penerbitan SKTP.

Baca Juga: KABAR BAIK dari Kementerian untuk Guru dan Sekolah Swasta di Seluruh Indonesia, CEK Infonya!

SKTP yang diterbitkan pada pencairan TPG triwulan I masih berlaku di Triwulan II.

Karena diketahui bahwa masa aktif SKTP ini adalah enam bulan.

Namun yang perlu diketahui ternyata tidak semua guru yang menerima TPG Triwulan I akan menerima TPG Triwulan II.

Karena ternyata Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kemendikdasmen telah merilis daftar guru yang tidak akan mendapatkan pencairan TPG Triwulan II.

Baca Juga: Mengulik Profil Jarred Dwayne Shaw, Pebasket Internasional yang Ditangkap karena Permen Narkoba, Dikirim dari Thailand

Baik Kemenag maupun Kemendikdasmen telah merilis regulasi resmi yang mengatur hal ini.

Pada Kemenag aturan pemberhentian pencairan TPG tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025.

Sementara pada Kemendikdasmen aturan ini tertuang pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Berikut ini adalah daftar guru yang pencairan TPG Triwulan II dibatalkan oleh pemerintah atau diberhentikan oleh pemerintah:

Baca Juga: Demi Murid, Guru di Merangin Bertaruh Nyawa Lewati Jembatan Rusak, Haru Sekaligus Bikin Geram!

1. Guru yang tidak memenuhi beban kerja minimal

2. Tidak masuk tanpa keterangan sah selama tiga hari atau lebih

3. Cuti sakit lebih dari 14 hari

4. Cuti alas an penting lebih dari 6 hari

5. Cuti di luar tanggungan negara

Baca Juga: LOLOS Seleksi Administrasi Tapi Belum Punya NUPTK, Apakah Berpeluang Terpanggil PPG Guru Tertentu Tahun 2025?

6. Ibadah haji atau umrah tanpa hak cuti

7. Studi perkuliahan dari biaya pemerintah

Guru yang masuk daftar di atas dipastikan TPG Triwulan II akan dihentikan atau dibatalkan oleh pemerintah.

***