POJOKSATU.id - Selain menunggu progres penetapan NI PPPK 2023, saat ini juga tengah menanti penempatan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Seperti diketahui, penetapan NI PPPK 2023 tahun ini tidak dilengkapi dengan informasi penempatan PPPK.
Padahal penempatan PPPK ini merupakan informasi yang penting dan sangat dinantikan oleh guru honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023.
Sebagai informasi, bahwa kondisi ini berlaku untuk penempatan PPPK guru, PPPK teknis dan PPPK tenaga kesehatan.
Hal ini tentu saja berbeda dengan seleksi PPPK pada tahun-tahun sebelumnya.
Dimana informasi penempatan sekolah langsung didapat ketika pengumuman hasil seleksi PPPK dirilis.
Tahun ini, untuk informasi penempatan sekolah sepertinya mengulang mekanisme seleksi PPPK 2021.
Dimana informasi penempatan didapatkan bersamaan atau dituangkan dalam surat keputusan atau SK pengangkatan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Dalam SK pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021, terdapat informasi 'Unit Kerja'.
Nah, 'Unit Kerja' inilah yang jadi informasi penempatan untuk peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK 2021.
Sebagai informasi, sebelum menerima SK pengangkatan PPPK, akan lebih dulu mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT.
SPMT inilah yang kemudian menjadi dasar pembayaran gaji PPPK.
SPMT tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh dinas terkait. Untuk PPPK guru, tentu saja dikeluarkan Dinas Pendidikan setempat.
Di SPMT terdapat informasi sebagai berikut:
- Nama/identitas guru honorer diangkat jadi PPPK
- Nomor Induk PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
- Golongan Ruangan
- Jabatan
- Tanggal penetapan melaksanakan tugas sebagai PPPK
- Informasi penempatan sekolah
Nah, informasi tersebut di atas akan dimuat kembali pada SK yang akan didapatkan guru honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023.
Bisa jadi juga bahwa SPMT tersebut akan dikeluarkan secara bersamaan dengan SK pengangkatan PPPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Mekanisme Penempatan PPPK 2023
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menyampaikan penyesuaian jadwal usul penetapan NI PPPK 2023 diundur hingga 27 Februari 2024.
Penetapan NI PPPK 2023 diundur dari usul yang semula dijadwalkan pada 15 Januari hingga 13 Februari 2024, menjadi 15 Januari 2024 hingga 27 Februari 2024.
Penetapan NI PPPK 2023 diundur secara resmi dalam surat Nomor 1036/B-MP.01.01/SD/D/2024 tertanggal 13 Februari 2024.
Disebutkan, belum selesainya instansi melakukan input Usul Penetapan NI PPPK menjadi sebab penetapan NI PPPK 2023 diundur.
Meski diundur, yang juga penting dicermati adalah penempatan tugas PPPK Guru 2023 yang dilakukan setelah Penetapan NI PPPK.
Penempatan PPPK 2023, mengikuti aturan teknis yang berlaku pada pengadaan ASN 2023.
Sebagai informasi, penempatan PPPK 2023 dilakukan bila peserta telah menyelesaikan pengisian DRH dan mendapat NI PPPK.
Misalnya, untuk penempatan PPPK Guru 2023 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar, sepanjang kebutuhan dan formasi tersedia.
Penempatan PPPK Guru juga berdasarkan pada ijazah dan sertifikat yang dimiliki.
Guru yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing Grade) pada seleksi PPPK Guru akan ditempatkan di satuan pendidikan.
Tapi jika di sekolah induk mapel tertentu berlebih atau sudah tercukupi, maka guru akan ditempatkan di sekolah lain non induk tanpa menggeser honorer yang ada.
Dikutip Pojoksatu.id dari salah satu Dinas Pendidikan di sebuah daerah, proses penempatan guru PPPK bisa berubah ketika terjadi anomali data.
Sementara pengumuman penempatan sekolah dilakukan melalui aplikasi 'PPPK Penempatan'.
Penempatan itu didasarkan pada kebutuhan guru di sekolah dan domisili yang diinput oleh guru.
Untuk diketahui, bahwa proses penempatan membutuhkan proses yang cukup lama.
Mulai dari mengecek jarak rumah guru dengan sekolah, status satmingkal sekolah asal, usia, dan keberadaan guru non ASN yang masih ada di sekolah negeri.
Jika nantinya ada guru yang ditempatkan di sekolah yang jauh dari rumah domisilinya, dipastikan bahwa itu jarak atau lokasi terbaik yang bisa diberikan.
Terdapat pada Undangan Penyerahan SK Pengangkatan PPPK
Seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa informasi penempatan guru PPPK tahun ini tidak terdapat pada pengumuman hasil seleksi PPPK 2023.
Akan tetapi akan dicantumkan pada SK pengangkatan atau pada surat undangan penyerahan SK pengangkatan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Salah satu contohnya adalah pada undangan penyerahan SK pengangkatan PPPK di Kota Cirebon tertanggal 27 Februari 2024.
Dalam surat BKPSDM Kota Cirebon itu disebutkan bahwa peserta diminta datang ke Halaman Sekda Kota Cirebon pada Senin 4 Maret 2024.
Agendanya, tidak lain adalah pengangkatan sekaligus pengambilan sumpah/janji jabatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Peserta undagan juga diminta membawa Surat Perjanjian Kerja yang telah dibubuhi materai dan tandatangan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara informasi penempatan PPPK 2023, terdapat pada lampiran surat undangan tersebut.
Dimana terdapat informasi penempatan PPPK 2023 pada kolom 'Unit Kerja'.
Untuk diketahui, informasi penempatan tersebut adalah untuk PPPK tenaga kesehatan, PPPK guru dan PPPK teknis.
Itulah informasi rilis data penempatan PPPK 2023 lengkap pertimbangan penempatan PPPK oleh dinas terkait untuk PPPK guru, PPPK teknis dan PPPK tenaga kesehatan. Semoga bermanfaat.***




