POJOKSATU.id - Tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 telah memasuki akan segera berakhir.
Saat ini PPPK tahap 2 telah sampai pada pelaksanaan seleksi kompetensi Utama.
Dari Surat Edaran BKN terbaru seleksi kompetensi PPPK tahap 2 ini berlangsung mulai dari tanggal 22 April sampai dengan 31 Mei 2025.
Kemudian untuk pengumuman hasil kelulusan dilakukan pada tanggal 16 sampai dengan 30 Juni 2025.
Baca Juga: Lantik 71 Ribu PPPK Tahap 1 Tahun 2024 di Kemenag, Nasaruddin Umar: Jadilah ASN yang Bersih
Nantinya setelah pengumuman kelulusan, bagi peserta yang dinyatakan lolos diminta untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Dan dilanjutan dengan usulan penetapan NI PPPK oleh instansi.
Untuk proses pengangkatan PPPK tahun 2024 ini pemerintah pusat memberikan batas Waktu sampai dengan bulan Oktober 2025.
Jadi diharapkan pada bulan Oktober seluruh peserta yang lolos seleksi sudah diangkat menjadi PPPK.
Namun sayangnya tidak semua instansi dapat melakukan pengangkatan PPPK di tahun ini. Mengapa demikian?
Perlu diketahui bahwa untuk melakukan pengangkatan peserta PPPK ternyata harus ada persyaratan yang dipenuhi oleh setiap instansi.
Ada enam syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing instansi agar bisa melakukan pengangkatan PPPK di tahun 2025, di antaranya:
Baca Juga: Mengenal Website Resmi Kabupaten Langkat: Gerbang Informasi dan Pelayanan Publik Digital
1. Instansi wajib memastikan bahwa proses seleksi PPPK sudah dilakukan dan peserta telah dinyatakan lulus
2. Instansi wajib melakukan usulan NIP PPPK kepada Kepala BKN
3. NI PPPK peserta sudah diterbitkan dan juga harus dipastikan sudah diterima oleh PPK
4. Peserta PPPK yang sudah dinyatakan lolos harus menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak boleh mengajukan pindah instansi
Baca Juga: Pelaku Tambang Emas Ilegal Ditangkap di Kotanopan, Kabid Humas: Anggota Masih Pendalaman di Madina
5. PPK telah menetapkan keputusan pengangkatan sebagai PPPK bagi peserta yang dinyatakan lolos
6. Instansi sudah menyiapkan anggaran dan juga sarana prasana terkait dengan pengangkatan PPPK
Jika enam persyaratan tersebut belum terpenuhi maka bisa dipastikan bahwa instansi belum bisa melakukan pengangkatan PPPK di tahun ini.
***



