POJOKSATU.id - Ada 3 kategori guru yang otomatis dipanggil jadi mahasiswa PPG Daljab 2024 atau PPG Dalam Jabatan 2024.

3 kategori guru dipanggil jadi mahasiswa PPG Daljab 2024 itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Siapa saja 3 kategori guru otomatis dipanggil jadi mahasiswa PPG Daljab 2024 atau PPG Dalam Jabatan 2024?

Sebagai informasi, masih ada sekitar 1,5 juta guru yang belum terpanggil dalam PPG Daljab.

Baca Juga: MOHON MAAF JIKA KECEWA, Hanya Guru dengan 4 Kriteria Ini yang jadi Calon Mahasiswa PPG Daljab 2024

Angka itu merupakan data resmi yang dirilis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud.

Karena itu, 1,5 juta guru tersebut tentu tengah harap-harap cemas apakah pada 2024 ini akan mendapat panggilan jadi mahasiswa PPG Daljab.

Program Profesi Guru atau PPG Daljab sendiri adalah kesempatan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Baca Juga: Ada Guru yang Bisa Gratis, Syarat PPG Daljab 2024 Berdasarkan Permendikbud Terbaru Lengkap Daftar LPTK se-Indonesia

Sementara guru dalam jabatan adalah guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan.

Baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Setelah dinyatakan lulus tahap seleksi penetapan mahasiswa PPG Daljab, para guru tersebut akan mulai menjalani pendidikan.

Pendidikan bagi mahasiswa PPG Daljab tersebut diselenggarakan di LPTK atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.

LPTK sendiri tersebar di universitas dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia yang sudah ditunjuk Kemdikbud,

Dalam menjalani masa pendidikan tersebut, ada sejumlah tugas dan target yang harus dituntaskan guru mahasiswa PPG Daljab.

Setelah mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan lulus, maka guru tersebut berhak mendapat sertifikat pendidik.

 

Syarat Calon Mahasiswa PPG Daljab

Sebagai informasi, aturan teknis PPG Daljab tertuang dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Dalam aturan tersebut juga terdapat sejumlah syarat agar bisa menjadi mahasiswa PPG Daljab atau PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Mohon Maaf Info Terbaru PPG Daljab 2024 Ini Tidak Mengenakkan Bagi Guru Golongan Ini

Ada 8 syarat calon mahasiswa PPG Daljab.

Hal itu tertuang dalam Pasal 5 aturan tersebut. Berikut 8 syaratnya:

1. Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir

2. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV)

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

4. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan

5. Sehat jasmani dan rohani

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

7. Berkelakuan baik

8. Terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan Kementerian (Dapodik)

 

3 Kategori Guru Auto Dipanggil jadi Mahasiswa PPG Daljab

Seperti diketahui bersama, pada 2023 lalu, sudah ada 3 angkatan pelaksanaan PPG Daljab.

Meski begitu, ternyata jumlah guru yang belum mendapat panggilan PPG Daljab jumlahnya cukup besar.

Baca Juga: AWAS PENIPUAN Lewat Grup Whatsapp! Link Diklat 32 Jam Calon Guru PPG, Tabungan Rp25 Juta di Rekening Ludes tak Bersisa

Dari data Kemdikbud, guru belum dapat panggilan mencapai 1,5 juta guru.

Sementara kuota untuk per angkatan PPG Daljab juga terbatas.

Nah, pada 2024 ini, Kemdikbud juga sudah memastikan akan kembali menggelar PPG Daljab 2024.

Mengacu pada aturan tersebut di atas, yang dimaksud Guru Dalam Jabatan adalah yang adalah guru yang diangkat sampai dengan 2025.

Kenapa diberikan waktu sampai dengan tahun 2025?

Baca Juga: Siap-siap Pendaftaran PPG Daljab 2024 Segera Dibuka Mulai Mei 2024, Baca Dulu Persyaratan dan Jadwal Ini

Karena harapannya pada tahun 2028 mendatang PPG Dalam Jabatan akan selesai.

Dengan demikian, sejatinya masih ada kesempatan sampai dengan tahun depan bagi guru yang belum dipanggil.

Dalam Pasal 4 aturan tersebut disebutkan ada 3 kriteria Guru Dalam Jabatan.

3 kriteria guru tersebut wajib mengikuti PPG Daljab.

Pertama, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak.

Atau guru yang sudah menuntaskan PGP atau Pendidikan Guru Penggerak.

Meski begitu, guru kategori ini juga harus dinyatakan lulus dalam tahap seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Baca Juga: Langkah-Langkah Penting Peserta PPG Prajabatan Gelombang I Tahun 2024 Universitas Pasundan, Cek Mekanisme Lapor Diri dan Persyaratan Dokumen

Kedua, guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Akan tetapi guru tersebut belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.

Atau yang biasa dikenal sebagai guru eks-PLPG tapi belum lulus uji tulis nasional.

Kategori ini wajib ikut PPG Daljab 2024 jika memang belum pernah mengikuti PPG Daljab di tahun-tahun sebelumnya.

Untuk kategori ini jumlahnya tidak banyak, sekitar 12 ribuan guru dan sudah mengikuti PPG Daljab sejak 2022 lalu.

Baca Juga: Polda Sumut Beberkan Bupati Madina, Wakil Bupati dan Sekda Sudah Diperiksa Dugaan Suap PPPK 2023, Ini Kapasitasnya

Sehingga kemungkinan seluruh guru kategori ini seluruhnya sudah lulus PPG Daljab.

Ketika, guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik atau serdik.

Guru golongan ini adalah guru yang bukan Guru Penggerak maupun guru eks PLPG.

Sekarang Anda sudah tahu 3 kategori guru auto dipanggil PPG Daljab 2024. Bagi guru yang belum mendapat panggilan, harap bersabar sampai 2025 mendatang.***