POJOKSATU.id - Tahun 2025 terdapat banyak kabar baik bagi bapak ibu guru.

Di tahun 2025, banyak guru honorer yang akhirnya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun saat ini ada dua jenis PPPK yang diterapkan yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Meski sudah menjadi ASN namun untuk masa depan guru PPPK Paruh Waktu masih banyak dipertanyakan.

Baca Juga: Kabur ke Subang, 2 Spesialis Curanmor Dibekuk Tim Sanggabuana Polres Karawang

Karena tidak ada kejelasan terkait dengan kontrak kerja bagi PPPK Paruh Waktu.

Menyikapi hal ini, Dirjen GTK Nunuk Suryani pun buka suara.

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa keberlanjutan kontrak kerja bagi guru PPPK Paruh Waktu tidak bersifat acak ataupun sepihak.

Ada beberapa factor yang menentukan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: CPNS Polhut 2026 Dibuka Besar-Besatan! Kemenhut Butuh 21.000 Personel dan Lulusan SMA Diprioritaskan

Faktor pertama yaitu pendataan resmi dalam system pemerintah utamanya Dapodik.

Pendataan menjadi syarat mutlak agar pemerintah dapat melakukan perencanaan kebutuhan secara nasional.

Termasuk juga untuk menentukan kriteria guru yang berhak naik status maupun memperpanjang kontrak kerja.

Tanda adanya data valid, pemerintah tidak bisa memiliki dasar yang kuat untuk melindungi status kepegawaian dan juga kesejahteraan guru.

Baca Juga: Viral! Warga Terpaksa Bawa Jenazah Pakai Motor di Sulteng, Netizen Langsung Ngerasa Sedih

Kemudian untuk factor kedua adalah kesesuaian penugasan guru dengan kebutuhan sekolah.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di setiap satuan Pendidikan.

Selama kebutuhan masih ada maka kontrak PPPK Paruh Waktu bisa diperpanjang.

Sementara itu guru yang memiliki evaluasi kinerja baik maka diarahkan untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu.

***