POJOKSATU.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi diperbolehkan menggunakan alokasi dana pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan tersebut menegaskan bahwa pemisahan anggaran operasional program MBG dari pos pendidikan APBN diwajibkan paling lambat berlaku pada Tahun Anggaran 2028.
Putusan ini disambut hangat dan dinilai sebagai bentuk kemenangan bagi para guru, tenaga kependidikan, serta pegiat pendidikan di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, alokasi dana MBG yang dibebankan pada pos anggaran pendidikan dinilai mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kualitas serta mutu pendidikan nasional.
Baca Juga: BKN Mendorong Efisiensi Finansial ASN Melalui Program Mendekatkan ASN ke Keluarga
Hal tersebut seperti perbaikan sarana prasarana sekolah, pemenuhan hak kesejahteraan guru, dan pemerataan akses pendidikan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa program MBG memiliki cakupan dan tujuan yang jauh lebih luas
MBG memiliki tujuan yakni berfokus pada penanganan stunting dan perbaikan gizi masyarakat secara umum.
Oleh karena itu, skema pembiayaannya dinilai tidak tepat jika terus dibebankan pada pos wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan minimal 20 persen yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Baca Juga: Sosok Iptu Setya Budi Ditangkap KPK Peras Bupati Pemalang Ternyata Eks Ajudan Alex Marwata 9 Tahun
Meski begitu, MK tidak membatalkan pelaksanaan program MBG maupun membatalkan skema pembiayaan pada APBN 2026 berjalan demi menjaga kestabilan fiskal negara.
Pemerintah dan DPR diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk menyiapkan skema pos anggaran tersendiri.
Sehingga kedua program prioritas tersebut baik pendidikan maupun perbaikan gizi dapat berjalan optimal tanpa saling menggerus.***




