POJOKSATU.ID - Kondisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi sorotan nasional.
Sekretaris Jenderal Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI), Rini Antika, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait nasib ribuan PPPK paruh waktu yang hingga kini belum menerima gaji.
Meskipun telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rini kepada JPPN.com pada Selasa (3/2/2026).
Baca Juga: Wajib Tahu! Gaji PPPK Tak Langsung Cair Usai Terima SK, Ini Peran Penting TMT dan SPMT
"Persoalan penggajian PPPK paruh waktu saat ini berada pada kondisi yang sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah." ujarnya
Sudah Terima SK, Gaji Tak Kunjung Cair
Menurut Rini Antika, seluruh PPPK paruh waktu belum mendapatkan gaji sejak diangkat.
Padahal, secara administratif mereka telah menerima SK dan menjalankan tugas di instansi masing-masing.
Ironisnya, dalam laporan yang diterima Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia.
Terdapat sejumlah PPPK paruh waktu yang tercatat memiliki gaji dengan nominal sangat kecil, bahkan ada yang tercatat nol rupiah.
“Kami menemukan fakta bahwa ada PPPK paruh waktu yang gajinya Rp 0. Ini sangat tidak masuk akal,” ungkap Rini dikutip pojoksatu.id dari JPNN.com pada 3/02/2026.
Nominal Gaji Dinilai Tidak Manusiawi
Rini merinci sejumlah nominal gaji PPPK paruh waktu yang dilaporkan ke aliansi.
Di antaranya Rp 160.000, Rp 250.000, hingga Rp 350.000 per bulan.
Angka tersebut dinilai jauh dari layak jika dibandingkan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban para PPPK.
Ia menilai sistem penggajian PPPK paruh waktu saat ini sangat tidak manusiawi.
Baca Juga: Heboh! Guru Honorer Unggah Video Gaji Pertama 2026 hanya Rp144 Ribu, Publik Beri Dukungan
Pasalnya, dari nominal gaji yang sudah sangat kecil tersebut, masih harus dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kondisi ini membuat PPPK paruh waktu kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarganya,” tegas Rini.
Beban Kerja Setara, Hak Tidak Setara
Rini juga menyoroti perlakuan terhadap PPPK paruh waktu di lapangan.
Menurutnya, banyak PPPK paruh waktu yang dibebani tugas layaknya PPPK penuh waktu atau bahkan PNS, namun hak-hak administratif seperti gaji belum berjalan sebagaimana mestinya.
Kondisi ini dinilai menciptakan ketimpangan dan diskriminasi status dalam sistem kepegawaian pemerintah.
PPPK paruh waktu dituntut profesional, tetapi kesejahteraannya belum dijamin secara layak.
Kontrak Hanya Sampai September 2026
Masalah lain yang disoroti adalah status kontrak PPPK paruh waktu yang hanya berlaku hingga September 2026.
Rini mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang jelas mengenai pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu, para PPPK paruh waktu berada dalam posisi rentan.
Ia khawatir, pemerintah daerah akan menjadikan alasan keterbatasan anggaran sebagai dasar untuk memutus kontrak PPPK paruh waktu ketika masa kontrak berakhir.
Aliansi Desak Pengalihan Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Atas kondisi tersebut, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Menurut Rini, langkah ini penting untuk mengakhiri diskriminasi status, memperbaiki sistem penggajian.
Baca Juga: Skema ASN Guru Madrasah Swasta Disiapkan Kemenag, Ini 3 Aspek Utama yang Perlu Dibenahi
Serta memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan yang lebih manusiawi bagi PPPK paruh waktu.
Pernyataan Rini Antika membuka fakta pahit tentang kondisi PPPK paruh waktu di Indonesia.
Meski sudah menerima SK, mereka belum digaji, bahkan ada yang tercatat bergaji nol rupiah.
Nominal gaji yang sangat rendah, status kontrak yang singkat.
Serta ketiadaan regulasi pengalihan status menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan nasib PPPK paruh waktu.
Pemerintah didesak segera mengambil langkah konkret agar keadilan dan kesejahteraan aparatur negara benar-benar terwujud.***




