POJOKSATU.ID - Viralnya curahan hati pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, memantik perhatian publik nasional.

Para PPPK mengeluhkan bahwa mereka hanya dijanjikan menerima gaji selama enam bulan pada tahun 2026, bukan satu tahun penuh sebagaimana kontrak kerja PPPK pada umumnya.

Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu kekhawatiran luas, tidak hanya di Majene tetapi juga di kalangan PPPK di daerah lain.

 

Keluhan PPPK Viral di Media Sosial

Dalam sejumlah unggahan yang beredar, para PPPK di Majene mengaku diminta menandatangani surat persetujuan bahwa gaji mereka pada tahun 2026 hanya akan dibayarkan untuk periode Januari hingga Juni 2026.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Garuda Dibuka, Berapa Gaji yang Akan Diterima?

Lebih jauh, muncul tudingan bahwa PPPK yang menolak menandatangani surat tersebut terancam tidak diperpanjang kontraknya.

Kondisi ini dianggap menekan posisi PPPK yang secara hukum seharusnya memiliki kepastian hak sebagai aparatur sipil negara dengan perjanjian kerja.

Tak hanya itu, terdapat pula laporan bahwa gaji bulan Januari 2026 belum dibayarkan hingga keluhan tersebut menjadi viral.

 

Kontrak PPPK dan Masalah Pembayaran

Sebagaimana diketahui, skema PPPK mengatur pembayaran gaji selama 12 bulan penuh dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: INFO KOMCAD! 4.000 ASN Jakarta Akan Menjalani Pelatihan Dasar Militer Komponen Cadangan

Oleh karena itu, kebijakan pembayaran hanya enam bulan dinilai bertentangan dengan prinsip dasar kontrak kerja PPPK.

Kasus ini kemudian menjadi sorotan karena berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian ASN.

Khususnya bagi PPPK yang jumlahnya terus bertambah di berbagai daerah.

 

Pengakuan Pemkab Majene soal APBD

Pemerintah Kabupaten Majene akhirnya angkat bicara.

Pemkab mengakui bahwa kemampuan keuangan daerah melalui APBD belum mencukupi untuk membiayai gaji PPPK selama satu tahun penuh.

Keterbatasan fiskal disebut sebagai faktor utama. Selain itu, adanya penurunan.

Baca Juga: Gugatan Ditolak, Polemik Meledak! MK Tegaskan Negara Tak Akui Nikah Beda Agama

Atau penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat membuat postur APBD Majene semakin sempit.

Akibatnya, alokasi anggaran untuk belanja pegawai PPPK dalam APBD hanya mampu menutupi pembayaran gaji selama enam bulan.

 

Dampak Nasional dan Sorotan Akademisi

Kasus PPPK Majene tidak berhenti di tingkat lokal. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Prof. Zainal Arifin Mochtar, turut menyoroti curahan hati tersebut.

Melalui media sosial guna mendorong adanya klarifikasi dan solusi dari pemerintah.

Baca Juga: Telkom Dorong Transformasi Pendidikan Digital lewat PIJAR Live Connect 2026

Banyak pihak menilai persoalan ini mencerminkan problem struktural dalam pengelolaan anggaran ASN di daerah, terutama daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

 

Belum Ada Data dan Solusi Final

Hingga kini, belum ada rilis resmi mengenai jumlah pasti PPPK yang terdampak kebijakan ini maupun solusi konkret yang akan ditempuh pemerintah daerah.

Pemkab dan Pemprov Sulawesi Barat juga belum memaparkan langkah strategis untuk menjamin kepastian hak PPPK ke depan.

Kasus viral PPPK Majene yang hanya dijanjikan gaji enam bulan pada 2026 menyoroti persoalan serius dalam pengelolaan APBD daerah.

Pengakuan Pemkab bahwa anggaran tidak mencukupi memperkuat fakta bahwa masalah ini nyata, bukan sekadar isu.

Baca Juga: Ibu Kandung Bela Habib Bahar, Laporkan Istri Anggota Banser Kota Tangerang Dugaan Berita Bohong

Tanpa solusi struktural, kekhawatiran serupa berpotensi terjadi di daerah lain.***