POJOKSATU.ID – Pencairan JHT Hanya Diterima 50 Persen karena Pakai Calo, Pekerja Rugi Besar

Fenomena pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya diterima sekitar 50 persen kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan mengaku mengalami kerugian besar setelah memilih menggunakan jasa calo untuk mengurus pencairan JHT.

Alih-alih mendapatkan dana utuh sesuai haknya, pekerja justru kehilangan sebagian besar uang yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun bekerja.

Baca Juga: Merintis dari Rumah, UMKM Bumbu Kemasan Ini Bangkit dari Keterpurukan Berkat Pemberdayaan BRI

JHT sejatinya merupakan tabungan jangka panjang pekerja yang dapat dicairkan saat memasuki usia pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memenuhi syarat tertentu sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, rendahnya literasi dan keinginan proses instan membuat sebagian peserta tergiur menggunakan jasa perantara tidak resmi.

Dalam banyak kasus, calo menjanjikan proses cepat tanpa antre dan tanpa ribet. Namun imbalannya sangat besar.

Dari dana JHT yang seharusnya diterima penuh, peserta hanya memperoleh sekitar separuh, sementara sisanya menjadi “fee” calo.

Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Kampus, Dompet Dhuafa Resmi Lantik Dr Aza El Munadiyan sebagai Ketua STIM Budi Bakti 2026 Hingga 2030

Praktik ini jelas merugikan dan berpotensi melanggar hukum.

Ada beberapa faktor yang membuat pekerja tergoda menggunakan calo.

Salah satunya adalah kurangnya pemahaman mengenai alur resmi pencairan JHT.

Selain itu, beredar anggapan bahwa proses pencairan rumit, memakan waktu lama, serta membutuhkan banyak dokumen.

Padahal, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan pencairan yang relatif mudah, baik melalui aplikasi JMO, kanal online, maupun pelayanan langsung di kantor cabang.

Seluruh proses tersebut gratis tanpa biaya apa pun.

Kerugian akibat menggunakan calo bukan hanya soal uang yang terpotong hingga 50 persen.

Baca Juga: Rezeki Awal Tahun! KKS BPNT Subang Cair Rp600 Ribu Mulai 10 Januari 2026, Begini Cara Cek dan Ambil Dana Kamu!

Data pribadi peserta seperti KTP, KK, dan kartu BPJS juga berisiko disalahgunakan.

Tidak sedikit korban yang mengaku khawatir data mereka dipakai untuk pinjaman online atau keperluan ilegal lainnya.

Selain itu, penggunaan calo dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, termasuk kendala administrasi jika peserta kembali berurusan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Risiko ini sering kali tidak disadari sejak awal.

Baca Juga: Perjuangan Srikandi Indonesia di Eropa, Hadirkan Peluang Investasi Transportasi di 6 Provinsi Indonesia!

Prosedur Resmi Pencairan JHT

BPJS Ketenagakerjaan secara tegas melarang penggunaan calo.

Peserta cukup menyiapkan dokumen dasar seperti:

KTP

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

Surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring

Buku tabungan atas nama sendiri

Setelah itu, pencairan bisa diajukan melalui aplikasi atau layanan resmi lapak asyik.

Dana JHT akan ditransfer langsung ke rekening peserta tanpa potongan.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur janji pencairan cepat dari pihak tidak bertanggung jawab.

Dana JHT merupakan hak penuh pekerja dan hasil jerih payah selama bertahun-tahun. Kehilangan setengahnya karena calo jelas merupakan kerugian besar yang seharusnya bisa dihindari.

BPJS Ketenagakerjaan juga terus mengingatkan peserta agar mengakses informasi hanya dari sumber resmi, serta tidak memberikan data pribadi kepada siapa pun.

Baca Juga: Taspen Ungkap Penyebab Gaji Pensiunan PNS Belum Masuk Awal 2026, Simak Penjelasannya

Dengan memahami prosedur yang benar, peserta dapat mencairkan JHT secara aman, gratis, dan menerima dana 100 persen sesuai haknya tanpa risiko penipuan.***