POJOKSATU.ID - Teman-teman kabar terbaru tentang pembayaran gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Maluku Tengah mulai direalisasikan sejak pertengahan Maret 2026.
Namun ya, di balik pencairan itu, muncul keluhan dari tenaga kesehatan nakes.
Yang merasa ada ketimpangan dalam besaran gaji yang diterima loh guys.
Jadi, pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah menyalurkan gaji PPPK paruh waktu ke 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Belanja Pegawai Tembus Batas, Pemkab Bengkulu Tengah Berjuang Selamatkan PPPK
Lalu ya, rata-rata pegawai menerima sekitar Rp1,2 juta per bulan.
Pembayaran ini dilakukan melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejak 16 Maret 2026.
Nah, sebagai bentuk komitmen pemda dalam memenuhi hak pegawai secara bertahap.
Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, katakan proses ini akan terus diperbaiki.
Baca Juga: 10 Red Flag di Tempat Kerja yang Sering Dianggap Sepele, Padahal Bisa Merusak Karier
“SP2D untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu telah diterbitkan sejak 16 Maret 2026,” ujarnya.
Nakes Pertanyakan Ketimpangan Gaji
Di sisi lain, sejumlah nakes di Puskesmas justru mengaku menerima gaji jauh lebih kecil. Bahkan ada yang hanya menerima Rp500 ribu per bulan.
Dikutip dari Ambon Terkini pada 14 April 2026, Zulkarnain berkata demikian.
“Iya, kami hanya mendapatkan Rp500 ribu per bulan. Kami sudah terima untuk dua bulan, totalnya Rp950 ribu,” ungkap salah satu nakes, Selasa (14/4).
Nah, mereka menilai kondisi ini tidak adil, mengingat beban kerja di fasilitas kesehatan cukup tinggi dan tidak kalah dengan instansi lain.
“Kalau pengukuran berdasarkan waktu kerja, kami juga bekerja cukup berat. Tidak kalah dengan PPPK di instansi lain,” tambahnya.
Perbedaan dengan RSUD Jadi Sorotan
Perbandingan makin terasa ketika melihat PPPK paruh waktu di RSUD Masohi yang menerima sekitar Rp1,2 juta per bulan.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Kasus Keracunan MBG! Tak Jelas Ditindak, Tata Kelola Dipertanyakan
Kemudian ya, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah daerah.
Perbedaan ini memicu pertanyaan soal dasar perhitungan gaji yang diterapkan di masing-masing instansi.
Pemda Janji Evaluasi
Menanggapi hal ini, Bupati memastikan akan melakukan evaluasi serta memperkuat koordinasi agar proses administrasi ke depan lebih baik.
“Pemda tetap berkomitmen memenuhi hak-hak pegawai secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Dia juga mengimbau PPPK yang belum memiliki rekening bank agar segera melengkapi persyaratan guna mempercepat proses pencairan.
Baca Juga: Ide Bisnis Keripik Pare Modal Receh, Mudah Dibuat dan Bisa Jadi Cuan
Intinya, kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem penggajian PPPK.
Jadi, pemkab Maluku Tengah diharapkan segera menemukan solusi agar tidak ada lagi perbedaan mencolok yang memicu ketidakpuasan pegawai.***




