POJOKSATU.id - Kabar kurang menyenangkan datang dari dunia pendidikan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Sejumlah guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Nominal tersebut sontak menjadi sorotan publik karena dinilai tidak layak bagi tenaga pengajar yang telah mengabdikan diri dan kini berstatus ASN.

Baca Juga: KDMP Anggadita Karawang Jalan Terus, Kades Siapkan Duit Pindahan

Tidak sedikit guru yang sebelumnya berharap status PPPK dapat memberikan penghasilan lebih layak dan stabil.

Namun kenyataan di lapangan justru jauh berbeda, terutama bagi PPPK kategori R5 yang baru masuk dan berstatus paruh waktu.

Gaji yang diterima disebut sesuai kemampuan fiskal daerah dan regulasi teknis yang berlaku di Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: KABAR BAIK! Guru PPPK Ternyata Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Mekanisme Pengangkatannya!

Meski telah menerima SK resmi, kesejahteraan mereka masih jauh dari harapan.

Situasi ini memicu diskusi publik, terutama terkait standar kelayakan upah bagi tenaga pendidik ASN.


Gaji PPPK Paruh Waktu Hanya Rp 300 Ribu Per Bulan

PPPK paruh waktu hanya menerima gaji sekitar Rp 300.000 setiap bulannya.

Angka itu jauh di bawah kebutuhan hidup minimum dan berada di bawah ekspektasi para PPPK baru.

Baca Juga: KDMP Anggadita Karawang Akan Tetap Dibangun Meski Lahan Masih Dipersoalkan Warga

Nominal tersebut bukan sekadar isu, melainkan sudah dipastikan oleh pemerintah daerah.

Gaji itu diterima oleh kelompok PPPK paruh waktu, terutama guru kategori R5 yang dinyatakan baru masuk dalam formasi PPPK.

Situasi ini menimbulkan kekecewaan, terutama bagi guru yang sebelumnya berharap status PPPK membawa perubahan signifikan dalam kondisi finansial mereka.


Penjelasan Resmi dari Pemkab Grobogan

Terkait gaji yang dinilai sangat kecil tersebut, Pemerintah Kabupaten Grobogan akhirnya memberikan penjelasan.

Baca Juga: Makassar Geger! Komunitas Amal Palsu Ternyata Cuma Mesin Pengumpul Uang

Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan, Wahyu Susetijono, menyampaikan klarifikasi mengenai nominal tersebut.

Menurut Wahyu:

“Upah PPPK paruh waktu sama dengan pendapatan yang diterima sekarang. Yang Rp 300 ribu itu untuk R5 yaitu guru PPG yang baru masuk,” ujarnya, dikutip dari MuriaNews pada 5 Desember 2025.

Pernyataan itu menegaskan bahwa gaji kecil bukanlah kesalahan teknis, melainkan kebijakan daerah berdasarkan kemampuan anggaran Pemkab Grobogan.

Baca Juga: Viral! Bireuen Dilanda Banjir Parah, Bupatinya Sibuk Bahas Hal yang Tak Penting, Di Mana Empatinya?

Keterbatasan fiskal menjadi alasan utama pemerintah daerah belum bisa memberikan upah yang lebih layak untuk PPPK paruh waktu.


Janji Pemda, Akan Diupayakan Tambahan melalui Sertifikasi

Meski gaji pokok PPPK paruh waktu hanya Rp 300 ribu, Pemkab Grobogan menyebut bahwa ada peluang tambahan penghasilan melalui tunjangan sertifikasi.

Guru-guru PPPK yang telah memenuhi syarat akan diupayakan mendapatkan sertifikasi pendidik yang bisa menambah pendapatan mereka.

Namun proses memperoleh sertifikasi guru tidak mudah.

Baca Juga: Beasiswa Maastricht University 2026 Dibuka! WNI Bisa Dapat Beasiswa Penuh S2–S3

Selain harus memenuhi persyaratan administrasi, guru juga harus melewati tahapan pelatihan serta penilaian kompetensi.

Artinya, penghasilan tambahan itu tidak dapat dinikmati secara langsung oleh seluruh PPPK paruh waktu.

Bagi guru PPPK paruh waktu yang belum bersertifikat, gaji mereka tetap berada pada nominal awal yang sangat terbatas tersebut.


Sorotan Publik, Kesejahteraan Guru Masih Jauh dari Ideal

Kabar mengenai gaji PPPK paruh waktu yang hanya Rp 300 ribu memancing perhatian berbagai pihak.

Baca Juga: Jimly Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Bandang Sumatera Sebagai Bencana Nasional, Tak Usah Takut

Banyak yang mempertanyakan kelayakan nominal tersebut, mengingat peran guru sangat vital dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Ketimpangan antara status “ASN PPPK” dengan gaji minim menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas kebijakan PPPK paruh waktu.

Di sisi lain, Pemkab Grobogan menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kondisi anggaran yang terbatas.

Baca Juga: Viral! Relawan Penggalang Donasi Banjir Langkat Sebut Ada Oknum Dinsos Minta Klaim Bantuan, Tiba Tiba Ada yang Mau Nitip Nama?

Sejumlah pengamat pendidikan dan perwakilan organisasi guru menilai perlu adanya evaluasi dari pemerintah pusat terkait model PPPK paruh waktu.

Mereka berharap kebijakan kepegawaian dapat disesuaikan agar tidak menimbulkan ketimpangan kesejahteraan antar tenaga pendidik.


Realita PPPK Paruh Waktu, Status ASN dengan Gaji Minim

Temuan di Grobogan menunjukkan bahwa status PPPK paruh waktu masih belum mampu menjawab masalah kesejahteraan guru secara menyeluruh.

Baca Juga: Gaji PNS Lombok Tengah Ditunda! Ribuan ASN Panik, Ini Penyebab Aslinya

Meski berstatus ASN, banyak PPPK paruh waktu masih menerima penghasilan jauh di bawah standar kelayakan.

Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa sistem PPPK paruh waktu perlu dievaluasi lebih mendalam.

Terutama di daerah dengan kapasitas anggaran terbatas.

Tanpa intervensi yang tepat, kesejahteraan guru berpotensi stagnan, meskipun status mereka telah beralih dari honorer menjadi PPPK.***