POJOKSATU.id - Sorotan tajam datang dari DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) terkait gaji PPPK paruh waktu konselor yang dinilai sangat minim.

Para konselor yang menangani berbagai persoalan sosial di masyarakat hanya menerima honor Rp400 ribu per bulan, angka yang dianggap jauh dari layak.

Permasalahan ini mencuat setelah Fraksi Gerindra DPRD KLU menerima aspirasi langsung dari para PPPK paruh waktu konselor.

Baca Juga: Kabar Gembira! 1.424 PPPK Paruh Waktu di Bontang Dipastikan Dapat Uang Lebaran, Nominalnya Bikin Penasaran

Penerimaan aspirasi tersebut berlangsung dalam hearing yang digelar di ruang Bapemperda DPRD KLU pada Jumat, 20 Februari 2026.


Honor Rp400 Ribu, Dibayar Tiga Bulan Sekali

Anggota DPRD KLU, Artadi, menyampaikan bahwa honor yang diterima PPPK paruh waktu konselor saat ini hanya Rp400 ribu per bulan.

Pembayarannya pun tidak dilakukan setiap bulan, melainkan dirapel tiga bulan sekali menjadi Rp1,2 juta.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Siap-Siap! THR dan Gaji ke-13 2026 Berpeluang Cair, PP Nomor 11 Tahun 2025 Jadi Kunci

Jumlah tersebut dinilai sangat tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka emban di lapangan.

Sebagai perbandingan, PPPK paruh waktu di OPD lainnya di Lombok Utara menerima honor sekitar Rp1 juta per bulan dan dibayarkan rutin setiap bulan.

Perbedaan ini memunculkan pertanyaan besar soal keadilan dan perhatian pemerintah daerah terhadap tenaga konselor.

Baca Juga: Bos Danantara Buka-bukaan: Indonesia Akan Beli 50 Boeing dan Impor Energi Raksasa dari AS


Tangani Nikah Dini hingga Masalah Rumah Tangga

Tugas PPPK paruh waktu konselor tidak bisa dianggap ringan. Mereka harus menangani berbagai persoalan sosial di desa-desa.

Mulai dari pernikahan anak di bawah umur, pernikahan beda agama, hingga konflik rumah tangga lainnya.

Bahkan dalam praktiknya, satu konselor bisa menangani dua hingga tiga desa sekaligus.

Dalam menjalankan tugas, para konselor kerap turun langsung ke lokasi kasus menggunakan kendaraan pribadi.

Biaya transportasi, termasuk pembelian bahan bakar, sering kali harus ditanggung sendiri.

Baca Juga: Prediksi Skor Atalanta vs Napoli, Duel Krusial Empat Besar

Tak jarang mereka juga harus melakukan pendampingan jika kasus berlanjut hingga ke kepolisian, yang tentu memerlukan waktu dan tenaga lebih.


DPRD Minta Pemda Bertindak

Melihat kondisi tersebut, Artadi meminta pemerintah daerah agar memberikan perhatian serius terhadap gaji PPPK paruh waktu konselor.

Menurutnya, dengan beban kerja yang cukup kompleks dan menyentuh langsung persoalan sosial masyarakat, sudah selayaknya honor yang diterima disesuaikan agar lebih manusiawi.

Baca Juga: Habiburokhman Tepis Dugaan Teror ke Ketua BEM UGM dari Pendukung Prabowo Subianto

Ia juga mendorong agar PPPK paruh waktu konselor menyampaikan surat resmi kepada DPRD.

Yang dilakukan sebagai dasar untuk memanggil pihak eksekutif dan membahas solusi bersama, terutama terkait pengalokasian anggaran.


Tagana Juga Alami Hal Serupa

Tidak hanya konselor, tenaga Tagana di Lombok Utara juga mengalami kondisi serupa.

Baca Juga: Kota Purwakarta Dikelilingi Penjaja Kenikmatan Aplikasi Hijau, Dikhawatirkan Tinggal Menunggu Ledakan Penyakit Kelamin

Honor yang diterima Tagana hanya sekitar Rp350 ribu per bulan, padahal mereka memiliki peran penting dalam penanganan bencana dan musibah di daerah.

Kondisi ini semakin memperkuat dorongan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan honor tenaga PPPK paruh waktu.


Perlu Evaluasi Anggaran

Persoalan gaji PPPK paruh waktu konselor di Lombok Utara kini menjadi perhatian publik.

Di satu sisi, mereka menjalankan tugas sosial yang sangat krusial. Di sisi lain, honor yang diterima jauh dari memadai.

DPRD KLU menegaskan bahwa pembahasan ini harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, perhatian terhadap kesejahteraan tenaga lapangan tetap menjadi hal yang mendesak.

Baca Juga: Beasiswa Karya Salemba Empat untuk Mahasiswa S1 Aktif, Dapat Bantuan Biaya Hidup dan Pembinaan Karakter

Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah.

Apakah ada penyesuaian honor bagi PPPK paruh waktu konselor? Masyarakat dan para tenaga sosial tentu menantikan jawabannya.***