POJOKSATU.id - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama ini identik dengan harapan peningkatan kesejahteraan.

Namun realita berbeda dirasakan PPPK Paruh Waktu di Madiun, Jawa Timur.

Hingga kini, gaji yang diterima masih berada di kisaran Rp500 ribu hingga Rp900 ribu per bulan.

Baca Juga: Nasib Guru PPPK Paruh Waktu dan Honorer Dibahas di Rapat Lintas Kementerian

Kondisi ini memantik perhatian publik karena nominal tersebut dinilai sangat jauh dari standar upah layak.

Terlebih jika dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Jawa Timur.

Padahal, para tenaga tersebut telah resmi menyandang status PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: SIMAK! Ini 11 Penyebab Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Distop 2026

Skema PPPK Paruh Waktu memang berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Namun rendahnya gaji tetap menimbulkan tanda tanya besar soal implementasi kebijakan di daerah.


Gaji PPPK Paruh Waktu di Madiun Belum Berubah

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu di Madiun belum berdampak pada kenaikan penghasilan.

Baca Juga: Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung, Tembus Rp4,4 Juta

Gaji yang diterima masih sama seperti sebelum berstatus PPPK, yakni berkisar Rp500 ribu sampai Rp900 ribu per bulan.

Fakta ini membuat banyak PPPK Paruh Waktu merasa kecewa karena perubahan status belum diikuti perbaikan kesejahteraan.

Belum Mengacu UMK atau UMP

Salah satu penyebab rendahnya gaji PPPK Paruh Waktu di Madiun adalah skema pembayaran yang belum disesuaikan dengan UMK atau UMP.

Pemerintah daerah masih menggunakan pola honor lama atau kesepakatan awal sebelum pengangkatan PPPK.

Akibatnya, meskipun telah memiliki payung hukum sebagai PPPK, penghasilan yang diterima tetap jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku secara umum.

Baca Juga: Golongan I–IV Wajib Tahu, Nominal Gaji PNS Februari 2026 yang Cair Hari Ini

Kondisi ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang mulai mengaitkan gaji PPPK Paruh Waktu dengan UMK setempat.


Kebijakan Daerah Jadi Penentu

BeritaJatim juga menyoroti bahwa kebijakan pemerintah daerah sangat menentukan besaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Karena penganggaran bersumber dari APBD, kemampuan fiskal dan prioritas daerah menjadi faktor utama.

Baca Juga: THR ASN 2026 Diprediksi Cair Jelang Lebaran, Ini Rentang Waktunya

Di Madiun, kebijakan tersebut belum mengarah pada penyesuaian gaji secara signifikan.

Alhasil, PPPK Paruh Waktu masih menerima gaji yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab.


Jauh dari Harapan PPPK

Banyak PPPK Paruh Waktu mengaku berharap status baru membawa perubahan nyata.

Baca Juga: VIRAL! Menkeu Purbaya Naikkan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen, Benarkah? Ini Faktanya!

Namun realita gaji Rp500–900 ribu per bulan justru membuat sebagian merasa status PPPK hanya berubah di atas kertas.

Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas kebijakan PPPK Paruh Waktu dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN, khususnya di daerah.


Sorotan Publik dan Harapan Perbaikan

Kondisi gaji rendah PPPK Paruh Waktu di Madiun kini menjadi sorotan.

Publik berharap ada evaluasi dari pemerintah pusat maupun daerah agar kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak menimbulkan kesenjangan kesejahteraan antarwilayah.

Penyesuaian gaji dengan standar upah minimum dinilai menjadi langkah penting.

Tentunya agar PPPK Paruh Waktu tidak terus berada dalam kondisi rentan secara ekonomi.***