POJOKSATU.id - Isu rendahnya gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi sorotan publik.
Di sejumlah daerah, gaji guru PPPK paruh waktu disebut hanya berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp250 ribu per bulan.
Angka ini dinilai sangat memprihatinkan, terutama jika dibandingkan dengan status mereka yang kini menyandang predikat ASN.
Baca Juga: Gaji PPPK Pringsewu Bervariasi, Penuh Waktu Bisa Rp4 Juta, Paruh Waktu Segini
Kabar tersebut memicu perdebatan luas di media sosial dan kalangan tenaga pendidik.
Banyak pihak mempertanyakan keadilan kebijakan pengupahan PPPK paruh waktu.
Terutama bagi guru yang telah mengabdi bertahun-tahun sebagai honorer dengan penghasilan minim.
Baca Juga: Layak atau Tidak? Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan
Pemerintah daerah pun memberikan penjelasan terkait isu ini.
Mereka menegaskan bahwa besaran gaji tersebut tidak muncul begitu saja.
Melainkan merupakan bagian dari kebijakan penataan dan masa transisi tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Penting untuk memahami konteks kebijakan dan kondisi yang melatarbelakangi penetapan besaran gaji guru PPPK paruh waktu di daerah.
Fakta Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Daerah
Kasus yang banyak disorot terjadi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Berdasarkan laporan media lain, sebelum berstatus PPPK paruh waktu, sejumlah guru honorer di daerah tersebut hanya menerima honor sangat kecil.
Bahkan di kisaran Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per bulan.
Setelah dilakukan penataan kepegawaian, pemerintah daerah menetapkan honor minimal bagi guru PPPK paruh waktu sebesar Rp250 ribu per bulan.
Baca Juga: Ketentuan Pendaftaran CPNS 2026, Ini Syarat Umum dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Meski ada peningkatan, angka ini tetap dinilai jauh dari kata layak oleh banyak guru.
Kondisi ini mencerminkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu sangat bergantung pada penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer.
Serta berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Penjelasan Pemerintah Daerah
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menjelaskan bahwa kebijakan gaji PPPK paruh waktu merupakan bagian dari masa transisi penataan tenaga honorer.
Pemerintah daerah, kata dia, memahami aspirasi para guru, namun tetap harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Dikutip dari Telisik.id, Jumat 2 Januari 2026, Dony Ahmad Munir menyampaikan:
Baca Juga: Catat! Kisi-Kisi Lengkap SKD CPNS yang Wajib Dipahami Peserta Seleksi
“Ini adalah kebijakan penataan dan masa transisi kepegawaian. Kami memahami aspirasi para guru dan PPPK paruh waktu."
"Evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan dengan memperhatikan kondisi fiskal daerah,” tambahnya.
Menurutnya, kebijakan ini tidak bersifat permanen dan akan terus dievaluasi bersama DPRD serta perwakilan guru agar lebih proporsional ke depan.
Dasar Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu
Secara nasional, skema gaji PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal sama dengan pendapatan terakhir sebagai non-ASN.
Atau menyesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah.
Akibatnya, di daerah yang sebelumnya memberikan honor sangat kecil kepada guru honorer, maka gaji awal PPPK paruh waktu juga berpotensi tetap rendah.
Hal inilah yang memicu kesenjangan gaji antar daerah dan menimbulkan polemik di kalangan guru PPPK paruh waktu.
Kritik dan Harapan Guru
Banyak guru PPPK paruh waktu mengaku kecewa karena berharap status baru sebagai ASN membawa perubahan signifikan pada kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Ibu dan 2 Anak di Warakas Kemungkinan Kena Racun Sianida, Kriminolog Analisa Bundir atau Dibunuh?
Dengan gaji Rp250 ribu per bulan, sebagian guru bahkan mengaku masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Meski demikian, sebagian guru tetap melihat status PPPK paruh waktu sebagai langkah awal menuju perbaikan nasib, meskipun belum ideal.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dipahami sebagai solusi sementara dalam proses penataan tenaga honorer.
Ke depan, evaluasi berkelanjutan diharapkan mampu menghadirkan kebijakan gaji yang lebih adil dan manusiawi bagi guru PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.***




