POJOKSATU.id - Tunggakan pajak kendaraan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Majalengka menjadi sorotan publik.

Dari hasil pendataan terbaru, ribuan kendaraan dinas maupun pribadi milik ASN di daerah ini tercatat belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 9 miliar.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa aparatur yang seharusnya menjadi contoh justru menunggak kewajiban pajak?

Baca Juga: Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Sejumlah Daerah Tertunda hingga 2026, Ini Penjelasan Resminya


ASN Menunggak Rp 9 Miliar, DPRD Soroti Disiplin Pegawai

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka mencatat, sebanyak 2.959 unit kendaraan ASN belum membayar pajak.

Dengan total tunggakan sekitar Rp 9,125 miliar per Oktober 2025.

Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan oleh ASN di berbagai instansi pemerintahan setempat.

Baca Juga: Sosok Orang Tua Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Pegawai Usaha Kuliner di Cilincing

Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden, menilai kondisi ini memalukan bagi citra ASN.

“Sebanyak 2.959 kendaraan milik ASN di Majalengka tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor senilai Rp 9,125 miliar,” ujar Dasim Raden di akun Instagram resmi DPRD Majalengka Selasa, 5 November 2025.

Ia meminta Bupati dan Bapenda mengambil langkah konkret agar para ASN segera menunaikan kewajiban pajaknya.

Baca Juga: Kenapa TPG Triwulan 3 Lebih Lambat dari Triwulan 4? Simak Penjelasan Mekanisme Baru Tahun 2025!


Penelusuran Data Bapenda, Kendaraan Pindah Tangan Hingga Alamat Tidak Aktif

Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, menjelaskan bahwa angka tunggakan tersebut masih bersifat dinamis.

Karena sebagian kendaraan sudah berpindah tangan namun belum dilakukan pemutakhiran data.

Selain itu, beberapa kendaraan tercatat hilang, rusak berat, atau pemiliknya sulit dilacak.

Upaya penelusuran dilakukan melalui koordinasi dengan Samsat Majalengka.

Serta masing-masing instansi agar data wajib pajak ASN bisa diperbarui secara menyeluruh.

Baca Juga: Mereka Kembali! Trio Hukum Senior Siap Bongkar Struktur Polri dari Dalam


DPRD Desak Bupati Tegakkan Sanksi Tegas

Melihat nilai tunggakan yang cukup besar, DPRD Majalengka mendorong agar pemerintah daerah mempertimbangkan penerapan sanksi administrasi bagi ASN yang menunggak pajak.

Termasuk kemungkinan penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Kalau mereka sendiri abai membayar pajak, bagaimana masyarakat mau taat?” tegas Dasim Raden.

Baca Juga: Belum Cair Hingga November! TPG Triwulan 3 Masih Mandek, Ini Faktor Penghambatnya di Info GTK!

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran ASN.

Serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.


Dampak pada Pendapatan Daerah dan Citra ASN

Bapenda mencatat total kendaraan ASN di Majalengka mencapai 12.410 unit.

Dengan 10.021 unit roda dua dan 2.389 unit roda empat.

Baca Juga: Asgar Underground

Jika mayoritas menunggak pajak, potensi kebocoran PAD dari sektor PKB menjadi signifikan.

Pajak kendaraan merupakan salah satu kontributor utama PAD Jawa Barat.

Ketika ASN sendiri belum patuh, hal ini bisa mengganggu target penerimaan daerah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.


Langkah Penertiban Berlanjut

Bapenda Majalengka memastikan program penelusuran data kendaraan ASN dan warga umum akan terus dilanjutkan hingga akhir 2025.

Dari target sekitar 37 ribu kendaraan yang sempat tercatat menunggak, sebanyak 17.676 unit sudah melunasi pajaknya.

Baca Juga: Dari Mabes ke Meja Reformasi, Reuni Mantan Kapolri Kembali Terlibat Apakah Pilihan Prabowo akan Efektif?

Pemerintah daerah juga berencana memberikan relaksasi atau penghapusan denda bagi wajib pajak yang segera melunasi tunggakannya sebelum akhir tahun.

“Tujuan kami bukan menghukum, tapi menumbuhkan kesadaran taat pajak,” ujar Rachmat Gunandar menegaskan.

Fenomena tunggakan pajak kendaraan ASN di Majalengka menjadi pengingat penting tentang tanggung jawab moral aparatur negara.

Baca Juga: Saksi Ahli Tegaskan Transaksi CMNP dan Hary Tanoe Adalah Tukar-Menukar Surat Berharga

Di tengah upaya meningkatkan PAD, disiplin ASN dalam membayar pajak seharusnya menjadi contoh nyata bagi masyarakat.

Jika langkah penertiban ini dijalankan konsisten, bukan tidak mungkin Majalengka akan menjadi contoh daerah.

serta contoh birokrasi yang lebih tertib dan transparan dalam urusan keuangan publik.***