POJOKSATU.id - Penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai polemik serius.
Kali ini, seorang guru honorer secara resmi mengajukan gugatan ke MK.
Karena menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi dan merugikan dunia pendidikan.
Baca Juga: Ironi PPPK Paruh Waktu Kuningan! Status Naik, Penghasilan Malah Turun
Gugatan tersebut menyasar Undang-Undang APBN 2026.
Khususnya terkait pengalokasian dana pendidikan yang seharusnya digunakan secara eksklusif untuk fungsi pendidikan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyentuh dua isu sensitif sekaligus: pendidikan dan program strategis pemerintah.
Guru Honorer Ajukan Uji Materiil ke MK
Guru honorer bernama Sa’ed mengajukan uji materiil UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026.
Gugatan tersebut diajukan karena dana dari APBN yang dialokasikan untuk program MBG bersumber dari anggaran pendidikan.
Kuasa hukum pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi, menegaskan bahwa gugatan ini bukan untuk menolak program MBG, melainkan mempersoalkan sumber pendanaannya.
Baca Juga: Bos Dana Syariah Jadi Tersangka, Begini Rekam Jejak Taufiq Aljufri Sebelum Kasus Rp2,4 T Meledak
Dikutip dari Tribunnews, 5 Februari 2026, usai sidang perdana di Gedung MK, Sipghotulloh Mujaddidi menyatakan bahwa:
“Kita kan bukan menolak MBG sebenarnya ya, tapi menolak pendanaan MBG ini dari dana pendidikan,”.
Dinilai Langgar Konstitusi
Menurut pemohon, alokasi dana pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.
Yang mana mengamanatkan minimal 20 persen anggaran negara dialokasikan khusus untuk pendidikan.
Sipghotulloh menjelaskan bahwa dana pendidikan memiliki sifat mandatory spending yang eksklusif dan tidak boleh digunakan untuk program di luar fungsi pendidikan.
Baca Juga: Bayar Tagihan TV Kabel dan Internet di BRImo, Ada Cashback 10 Persen!
“Pendidikan itu kan ada mandatory spending dari konstitusi. Ada anggaran yang sifatnya eksklusif, khusus untuk pendidikan 20 persen."
"Ketika itu dialokasikan untuk hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi pendidikan, ya bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.
Ia menilai program MBG lebih tepat dimasukkan ke dalam fungsi sosial dan kesehatan, bukan pendidikan.
Baca Juga: Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien, Meski BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
Guru Honorer dan Mahasiswa Dinilai Dirugikan
Pemohon menilai, pengalihan dana pendidikan untuk MBG telah menimbulkan kerugian konstitusional.
Terutama bagi guru honorer yang selama ini menggantungkan penghasilan dari anggaran pendidikan.
Salah satu contoh yang disorot adalah stagnannya anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jika dibandingkan antara tahun anggaran 2025 dan 2026.
Baca Juga: Daftar Nama serta Jabatan 6 Tersangka Gratifikasi Kasus Barang Tiruan Hasil OTT KPK di Bea Cukai
“Andai dana MBG itu dipergunakan murni untuk fungsi pendidikan, mungkin bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer,” kata Sipghotulloh.
Tak hanya guru, mahasiswa juga disebut ikut terdampak.
Pemohon menyoroti pemangkasan anggaran Perpustakaan Nasional yang dinilai cukup signifikan.
“Dana Perpustakaan Nasional turun drastis. Mahasiswa untuk baca buku kan ke perpustakaan. Jadi mereka juga dirugikan dengan pengalokasian dana pendidikan untuk yang bukan pendidikan,” ujarnya.
MBG Jadi Program Strategis, Tapi Menuai Kritik
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang ditargetkan menjangkau puluhan juta penerima hingga akhir 2026.
Meski bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, pendanaannya kini dipersoalkan karena dinilai menggerus ruang fiskal sektor pendidikan.
Baca Juga: Heboh Dirut Dana Syariah Jadi Tersangka, Akhirnya Ketauan Proyek Fiktif Sampai Rp2,4 Triliun!
Kasus ini memperlihatkan dilema kebijakan antara menjalankan program populis dan menjaga amanat konstitusi terkait pendidikan.
Menunggu Putusan MK
Gugatan guru honorer ini kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi.
Jika dikabulkan, putusan MK berpotensi mengubah skema pendanaan MBG dan memisahkan secara tegas anggaran pendidikan dari program non-pendidikan.
Bagi guru honorer, gugatan ini bukan sekadar perkara hukum.
Melainkan perjuangan atas hak pendidikan dan kesejahteraan yang selama ini mereka rasakan belum sepenuhnya terpenuhi.***




