POJOKSATU.ID - Sebanyak 4.555 guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Tasikmalaya belum menerima gaji selama dua bulan terakhir, yakni Januari dan Februari 2026.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik yang telah resmi berstatus ASN.
Perwakilan guru yang tergabung dalam Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kab Tasikmalaya bahkan mendatangi DPRD setempat untuk meminta kepastian pembayaran hak mereka.
Sekretaris FHGTK Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Hermawan, menegaskan bahwa para guru hanya menuntut kejelasan.
Dikutip dari Pikiran Rakyat Koran, 2 Maret 2026, begini yang dikatakan Dadang Hermawan:
“Aspirasi kami cuma meminta kejelasan. Sudah dua bulan kami belum menerima gaji. Kami ingin tahu, berapa besarannya dan kapan akan dibayarkan,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenag Targetkan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Sebelum Lebaran 2026
Mekanisme Pencairan Belum Jelas
Hingga awal Maret 2026, belum ada kepastian resmi dari pemda maupun Dinas Pendidikan terkait mekanisme pencairan gaji guru PPPK paruh waktu tersebut.
Padahal, para guru sudah dilantik sebagai ASN dan aktif menjalankan tugas di sekolah masing-masing.
Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Luthfi Hizba Rusydia, menyatakan pihaknya siap menampung aspirasi para guru.
Baca Juga: Miris! Ibu Diduga Mengutil di Minimarket Sambil Gendong Si Kecil, Tangis Buah Hati Jadi Sorotan
Sekaligus akan membawa persoalan ini ke Komisi IV yang membidangi pendidikan.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut hak pegawai yang telah memiliki status hukum sebagai ASN.
Dana BOS Tak Bisa Digunakan
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh, menjelaskan bahwa salah satu kendala utama adalah aturan penggunaan dana.
Ia menyebut guru PPPK yang telah berstatus ASN tidak diperbolehkan menerima gaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Sementara sekolah tingkat TK hingga SMP hanya mengandalkan dana BOS sebagai sumber utama pembiayaan.
Baca Juga: Mangkir Lagi, Eks Menhub Budi Karya Bikin Penyidikan KPK Kasus DJKA Memanas
“PPPK yang sudah berstatus ASN tidak boleh digaji dari dana BOS. Sementara itu sekolah, dari TK sampai SMP, sumber pendanaannya hanya BOS,” ujar Asep dikutip dari sumber yang sama.
Kondisi ini menimbulkan dilema. Di satu sisi, guru harus dibayar karena telah sah berstatus ASN.
Di sisi lain, sumber dana yang tersedia di sekolah tidak dapat digunakan untuk membayar mereka.
APBD Tertekan, Transfer Pusat Berkurang
Masalah semakin kompleks karena kondisi fiskal daerah sedang mengalami tekanan.
Dana transfer dari pemerintah pusat ke Kabupaten Tasikmalaya disebut mengalami pengurangan hingga Rp312 miliar.
Pengurangan tersebut berdampak pada penyesuaian sejumlah alokasi dalam APBD 2026, termasuk pembiayaan sektor pendidikan.
Baca Juga: Pria Pakai Almamater Kuning yang Tunjuk Polisi Bukan Mahasiswa UI, Ini Alasan Lakukan Itu
Asep menegaskan pemerintah daerah bukan tidak mau membayar gaji para guru, namun terbentur keterbatasan fiskal dan regulasi yang berlaku.
DPRD juga mendorong Dinas Pendidikan untuk meminta diskresi kepada Kementerian Keuangan, Kemendikbudristek, serta Kementerian PAN-RB.
Hal tersebut bertujuan agar ada solusi hukum yang memungkinkan penggunaan dana untuk membayar honor guru PPPK paruh waktu.
Harapan Kepastian Pembayaran
Bagi 4.555 guru PPPK paruh waktu di Tasikmalaya, kepastian pembayaran gaji menjadi hal yang sangat mendesak.
Dua bulan tanpa penghasilan tentu berdampak pada kondisi ekonomi keluarga masing-masing.
Kini para guru berharap ada solusi konkret dari pemerintah daerah dan pusat agar persoalan ini segera tuntas.
Baca Juga: Creative Hub Jadi Jembatan Lintas Generasi, Kementerian Infrastruktur Ungkap Peran Strategisnya
Terlebih mereka telah menjalankan kewajiban sebagai tenaga pendidik secara penuh.
Publik pun menanti langkah cepat pemerintah agar hak ribuan guru PPPK paruh waktu Tasikmalaya tidak terus tertunda.***




