POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah menghadapi persoalan serius terkait status tenaga kerja sukarela (TKS).
Sekitar 1.800 TKS diketahui tidak bisa masuk jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena berbagai kendala administratif dan regulasi.
Dampaknya, sebanyak 84 tenaga kesehatan di RSUD Serpong Utara terpaksa dirumahkan sementara.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan kondisi ini terjadi bukan hanya di RSUD Serpong Utara.
Nah melainkan menyangkut ribuan TKS di lingkungan Pemkot Tangsel.
Beragam Kendala Gagalkan TKS Masuk PPPK
Benyamin berkata, ada sejumlah faktor yang membuat ribuan TKS gagal mengikuti atau lolos seleksi PPPK.
Salah satunya adalah batas usia yang tidak memenuhi syarat.
Selain itu, ada juga TKS yang berhalangan hadir saat tes karena sakit, mengikuti seleksi CPNS.
Sehingga tidak bisa mendaftar PPPK, hingga persoalan ijazah dan kelengkapan administrasi.
“Di Tangsel ini ada 1.800 TKS yang kemarin tidak bisa masuk melalui pintu PPPK karena berbagai kendala,” ujar Benyamin, dikutip pojoksatu.id dari kumparan pada Rabu (4/2/2026).
84 Nakes Dirumahkan, Layanan RSUD Terancam
Dari ribuan TKS tersebut, sebanyak 84 orang merupakan tenaga kesehatan di RSUD Serpong Utara.
Mereka kini harus dirumahkan sementara karena belum memiliki dasar hukum yang jelas sebagai pekerja.
Benyamin tegaskan, jika pemutusan hubungan kerja dilakukan secara kaku, pelayanan medis di RSUD Serpong Utara bisa lumpuh.
“Kalau kita saklek putus hubungan kerjanya, pelayanan medis di RSUD Serpong Utara bisa terganggu,” tegasnya.
Pemkot Tangsel Cari Jalan Tengah
Pemkot Tangsel saat ini tengah mencari solusi agar pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa melanggar aturan hukum.
Benyamin menyebut, pemerintah daerah tidak bisa sembarangan membayar gaji pegawai tanpa payung hukum yang kuat.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Autentikasi 2 Faktor di Email Dinas ASN, PPPK, TNI, dan Polri
Akibatnya, gaji para TKS, termasuk tenaga kesehatan, belum dapat dibayarkan untuk Januari 2026.
“Gajinya belum bisa kita bayar juga. Mereka belum punya payung hukum sebagai pekerja, tapi sinyalnya sudah ada,” jelas Benyamin.
Menunggu Payung Hukum yang Jelas
Benyamin menekankan bahwa seluruh belanja daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama saat pemeriksaan.
Saat ini, Pemkot Tangsel masih menunggu laporan lanjutan dari Sekretaris Daerah.
Nah terkait opsi penyelesaian terbaik agar layanan medis RSUD Serpong Utara tetap berjalan dan hak para tenaga kesehatan tetap diperjuangkan.
Gagalnya 1.800 TKS masuk jalur PPPK menjadi persoalan serius bagi Pemkot Tangsel, terutama bagi sektor kesehatan.
Meski 84 tenaga kesehatan RSUD Serpong Utara dirumahkan sementara.
Baca Juga: Kapolres Karawang Turun Langsung Bersihkan Sekolah dan Trauma Healing Siswa
Pemerintah daerah menegaskan tetap mencari solusi agar layanan medis tidak terganggu dan tetap sesuai aturan hukum.***




