POJOKSATU.id, MEDAN— Lembaga Bantuan Hukum Biro Bantuan Hukum (LBH BBH) UISU Medan meminta waktu hingga Jumat (29/3/2024) ke PTUN Medan untuk melengkapi berkas gugatan PPPK Madina 2023.

Kasus PPPK Madina 2023 ini telah resmi terdaftar dengan nomor register 36/G/2024/PTUN.MDN. Dan gugatan ini terdaftar secara resmi di PTUN Medan pada 25 Maret 2024.

Advokat LBH BBH UISU Medan, Nasrullah kepada wartawan, Rabu (27/03/2024) via seluler mengatakan bahwa gugatan guru calon PPPK Madina 2023 sudah terdaftar di PTUN Medan pada 25 Maret 2024.

Baca Juga: Demo Guru Peserta Seleksi PPPK Madina 2023 Diabaikan DPRD dan Bupati, Direktur CBA Beri Kritik Menohok

Hanya saja ada beberapa administrasi yang harus mereka lengkapi terkait gugatan kasus PPPK Kabupaten Madina itu.

Dan saat ini pihaknya dalam proses melengkapi pemberkasan. Dan mereka sudah meminta waktu ke PTUN Medan hingga Jumat (29/3) untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

“Kita tunggu hingga Jumat besok untuk kelengkapan berkasnya,”sebut Nasrullah yang juga Ketua Bidang Litigasi BBH FH UISU Medan ini.

Baca Juga: Demo Guru Calon PPPK Madina 2023 Kembali Sia-sia, Bupati Tak di Kantor, Anggota DPRD Juga Kosong

Diketahui, dalam halaman website sipp.ptun-medan.go.id, tercantum 6 orang penggugat dalam kasus PPPK Madina ini. Nama penggugat diantaranya Kartina Pandiangan, Haryudanto, Raydiah, Longga Sari Lubis, Salohot, dan Hasan Basri Tanjung.

LBH BBH UISU Medan sebagai kuasa hukum guru-guru calon PPPK Madina ini menggugat Bupati Mandailing Natal Jafar Sukhairi Nasurion perihal kepegawaian.

Nasrullah mengatakan, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Bupati Mandailing Natal saja. Walaupun SK pengumuman hasil seleksi PPPK Madina 2023 ditandatangani oleh Sekda Madina Alamulhaq Daulay.***