POJOKSATU.id - Kabar baik bagi PPPK. Gaji PPPK 2026 dipastikan tetap berlaku penuh, termasuk selama bulan Ramadan.
Artinya, tidak ada pemotongan ataupun pengurangan gaji hanya karena memasuki bulan puasa.
Pemerintah memastikan skema pembayaran tetap berjalan normal sesuai regulasi yang berlaku.
Tak hanya itu, PPPK juga berhak menerima empat jenis tunjangan resmi yang nilainya bisa menambah total penghasilan setiap bulan.
Besaran Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Skema gaji PPPK 2026 masih mengacu pada ketentuan resmi pemerintah, dengan pembagian hingga 17 golongan.
Berikut kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan:
Baca Juga: Hari Kedua Puasa, Harga Emas Perlahan Mulai Naik Lagi
Golongan I: sekitar Rp1,9 juta
Golongan II: sekitar Rp2 jutaan
Golongan III: sekitar Rp2,1 juta
Golongan IV: sekitar Rp2,2 juta
Golongan V: sekitar Rp2,5 juta
Golongan VI: sekitar Rp2,7 juta
Golongan VII: sekitar Rp2,8 juta
Golongan VIII: sekitar Rp2,9 juta
Golongan IX: sekitar Rp3,2 juta
Golongan X: sekitar Rp3,3 juta
Golongan XI: sekitar Rp3,4 juta
Baca Juga: Mati Kekenyangan
Golongan XII: sekitar Rp3,6 juta
Golongan XIII: sekitar Rp3,7 juta
Golongan XIV: sekitar Rp3,9 juta
Golongan XV: sekitar Rp4 juta
Golongan XVI: sekitar Rp4,1 juta
Golongan XVII: sekitar Rp4,4 juta
Baca Juga: Keutamaan Istri yang Memasak untuk Berbuka Puasa, Pahalanya Mengalir Tanpa Mengurangi Pahala Suami
Nominal tersebut merupakan gaji pokok yang diterima setiap bulan, termasuk saat Ramadan.
Tetap Dibayar Penuh Selama Ramadan
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah kepastian bahwa gaji PPPK tetap cair penuh selama bulan Ramadan 2026.
Tidak ada aturan yang menyebutkan pengurangan gaji saat puasa. Dengan demikian, hak PPPK tetap sama seperti bulan lainnya.
Hal ini tentu menjadi kabar yang menenangkan, terutama menjelang Lebaran ketika kebutuhan rumah tangga meningkat.
PPPK Berhak Dapat 4 Tunjangan Ini
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas empat tunjangan utama, yaitu:
1. Tunjangan Keluarga
Diberikan kepada PPPK yang telah menikah dan memiliki anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Pangan
Merupakan kompensasi untuk kebutuhan pokok, yang diberikan setiap bulan.
3. Tunjangan Jabatan
Diberikan sesuai jabatan struktural atau fungsional yang diemban.
4. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besarnya tergantung pada instansi dan kebijakan masing-masing daerah atau kementerian.
Dengan tambahan empat tunjangan ini, total penghasilan PPPK bisa jauh lebih besar dibanding gaji pokok semata.
PPPK dan Hak Keuangan
Dalam regulasi yang berlaku, PPPK memiliki hak keuangan yang hampir setara dengan PNS, terutama dalam hal gaji dan tunjangan.
Perbedaannya terletak pada skema pensiun dan beberapa fasilitas tertentu.
Namun untuk urusan gaji dan tunjangan aktif, PPPK tetap mendapat perlindungan sesuai aturan pemerintah.
Kepastian ini menjadi penting untuk menjaga stabilitas kesejahteraan aparatur negara, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan pegawai teknis lainnya.
Baca Juga: Kabar Gembira Honorer! 3.132 PPPK Paruh Waktu Pemkab SBT Kantongi SK, Status Kini Jelas
Jelang Lebaran, Pendapatan Tetap Aman
Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026, kepastian gaji PPPK tetap cair menjadi perhatian banyak pihak.
Dengan gaji penuh dan empat tunjangan yang melekat, PPPK tetap memiliki kepastian pendapatan selama bulan puasa.
Informasi ini sekaligus menjawab kekhawatiran terkait kemungkinan perubahan kebijakan pembayaran selama Ramadan.
Bagi PPPK, ini bukan sekadar soal angka, tetapi tentang kepastian hak dan stabilitas ekonomi keluarga.***




